Sukses

Ungkap Sabu Kelas Kakap, Polda Metro Dapat Penghargaan BNN

BNN mengapresiasi jajaran Ditresnarkotika Polda Metro karena telah berhasil menangkap jaringan narkotika internasional 'kelas kakap'.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mendatangi Polda Metro Jaya saat apel pagi. Ia memberikan penghargaan dalam bentuk plakat kepada Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkotika) Polda Metro Jaya atas kinerjanya mengungkap kasus penyelundupan 360 kilogram sabu di Jakarta Utara, 10 Juli lalu.

Anang mengapresiasi jajaran Ditresnarkotika Polda Metro karena telah berhasil menangkap jaringan narkotika internasional 'kelas kakap' dengan jumlah barang bukti yang sangat besar.

"Atas nama Pemerintah, saya berikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktur Ditnarkotika (Kombes Pol Eko Daniyanto) yang telah berhasil mengungkap narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan dan ini dari jaringan internasional," kata Anang di lapangan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2015).

Anang menjelaskan, siapa pun yang membantu Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyelundupan narkotika, menurut Undang-undang, berhak mendapatkan penghargaan.

"Karena memang Undang-undang Narkotika menjelaskan bahwa bagi masyarakat maupun penegak hukum akan diberikan penghargaan," ujar Anang.

Ditresnarkotika Polda Metro Jaya bekerjasama dengan kepolisian Hongkong membongkar sindikat narkotika internasional dengan barang bukti sitaan 360 kilogram sabu. Tersangka warga negara Hongkong berinisial CT ditangkap ketika hendak bertransaksi di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat 10 Juli 2015.

Selain CT, polisi juga meringkus warga negara Indonesia berinisial MW dan menetapkan dua warga negara Hongkong ALG dan JCK sebagai buron.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal eksekusi mati dan denda minimal Rp 1 miliar serta maksimal Rp 10 miliar. (Dry/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini