Sukses

RKUHP Buka Celah Pencemaran Nama Baik Masuk Ranah Perdata?

Pasal pencemaran nama baik itu dinilai mengancam kebebasan dalam berdemokrasi di Indonesia, yang dapat jadi alat untuk mengkriminalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mempertimbangkan usulan publik agar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak lagi mengatur masalah pencemaran nama baik masuk dalam ranah hukum pidana. Revisi KUHP yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 ini membuka celah mengalihkan pasal ini dalam ranah perdata.

Pasal pencemaran nama baik itu dinilai mengancam kebebasan dalam berdemokrasi di Indonesia yang dapat dijadikan alat oleh kekuasaan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Anggota Komisi III DPR dari Aditya Mufti Ariffin mengatakan, saat ini, pencemaran nama baik masuk dalam ranah hukum pidana yang tercantum dalam Bab XVI tentang Penghinaan dalam Pasal 310-321 KUHP. Pasal ini menyangkut masalah personal ke personal.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan, dalam 1372 KUHPerdata dan pasal 14 KUHPidana, terdapat celah yang lebih mengarahkan perkara tersebut ke pidana bersyarat atau dapat diganti dengan pidana denda.

"Makanya kan mau direvisi. Mudah-mudahan kita bisa sempurnakan UU tersebut dan kita lihat substansi pencemaran nama baiknya dulu," kata Aditya saat dihubungi di Jakarta, Senin 27 Juli 2015.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik menambahkan pembahasan RKUHP dimulai pada 15 Agustus, setelah adanya penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Komisi III tentu memperhatikan apa yang terjadi di masyarakat untuk ke kinian proses KUHP," kata Erma.

Namun, secara pribadi, Erma tidak setuju pencemaran nama baik masuk ranah hukum perdata. Sebab, seseorang akan seenaknya main fitnah tanpa ada sanksi pidana. Padahal, jelas dia, pencemaran nama baik menyangkut harkat dan martabat seseorang yang tidak cukup dihargai dengan ganti rugi.

"Misalnya, ada seseorang difitnah macam-macam, sehingga nama baiknya tercemar, bagaimana memulihkannya, bagaimana memberikan efektif jera pada pelaku. Makanya tepat jika masuk ranah pidana," tandas Erma. (Bob/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.