Sukses

Golkar Minta Waktu Lebih untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Loyalis Agung Laksono itu khawatir, pada hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah ini bakal banyak yang belum terselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa partai yang mengalami dualisme kepengurusan masih berhak mendaftarkan calon kepala daerah untuk ikut serta dalam pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Hal itu pun tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.

Namun PKPU tersebut dinilai justru akan menyulitkan penyelenggara pilkada, sejak saat tahapan dimulai hingga pasca-pelaksanaan. 

Di antara partai yang masih tersandera perkara dualime kepemimpinan, yakni Partai Golkar. Terkait hal ini, partai berlambang pohon beringin itu meminta KPU memberikan waktu lebih untuk pendaftaran para calon kepala daerah.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunanjar mengatakan, perlu waktu yang lebih banyak untuk membicarakan kesamaan dalam menyatukan pilihan calon kepala daerah di partainya.

"Selain berdampak pada partai lain dalam pelaksanaannya, ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu seperti dengan partai mana berkoalisi, jadi orang pertama atau kedua, siapa dan bagaimana elektabilitasnya (calon kepala daerah). Yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," ujar Agun melalui pesan singkat di Jakarta pada Senin 27 Juli 2015 malam.

Loyalis Agung Laksono itu pun khawatir, pada hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah yang jatuh pada Selasa (28/7/2015) ini bakal banyak yang belum terselesaikan. Karena itu dia khawatir bakal muncul gugatan yang dilayangkan kepada KPU nantinya.

"Jadi untuk pendaftaran, saya berkeyakinan banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang dualisme itu dan apabila dipaksakan esok (hari ini), pasti akan potensial rawan gugatan," ucap Agun.

"Saya berpandangan kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya, agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik. Dimana hal itu tidak akan terjadi (gugatan yang diprediksi akan menggunung), KPU harus konsisten dan patuh pada Undang-Undang Parpol. Tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai-partai, tapi buat KPU sendiri," pungkas Agun. (Ndy/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini