Sukses

Pengacara Margriet Minta Penyidik Jadi Saksi Sidang Praperadilan

Hakim Achmad Petensili mengatakan, akan menampung permohonan pengacara Margriet dan akan dibuktikan pada sidang selanjutnya.

Liputan6.com, Denpasar - Sidang praperadilan yang diajukan ibu angkat bocah Angeline, Margriet Megawe digelar hari ini. Dalam sidang, pengacara tersangka Margriet meminta agar penyidik Polresta Denpasar yang pertama kali menangani kasus pembunuhan Angeline dihadirkan sebagai saksi.

"Kami ingin agar penyidik yang menyidik Agus dihadirkan sebagai saksi agar kita dapat ketahui keterangan Agus (tersangka lain pembunuh Angeline) yang pertama dan keterangan Agus yang mengalami perubahan," kata salah satu pengacara Margriet, Dion Pongkor di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/7/2015).

Hakim kemudian, menanyakan kepada tim kuasa hukum Polda Bali apakah bersedia atau tidak menghadirkan permohonan dari pengacara Margriet tersebut. "Akan kami pertimbangkan," ucap kuasa hukum Polda Bali.

Tidak puas dengan jawaban dari tim kuasa hukum Polda Bali, Dion Pongkor meminta hakim mengabulkan permohonan pihaknya agar kasus pembunuhan Angeline untuk tetap menjadi isu yang berkembang di luar.

Namun, Hakim Achmad Petensili memotong permohonan dari Dion Pongkor dan menanyakan maksud dari ucapannya tersebut.

"Maksudnya isu di luaran itu seperti apa?" tanya hakim kepada Dion Pongkor.

Dion tidak bisa memaparkan alasannya. Pernyataan Dion langsung ditanggapi kuasa hukum Polda Bali.

Mereka mengatakan, penyidik bertugas melakukan penyidikan terhadap tersangka Agus dan telah diwakili oleh tim kuasa hukum Polda Bali.

Hakim Achmad Petensili mengatakan, akan menampung permohonan pengacara Margriet dan akan dibuktikan pada sidang selanjutnya.

"Kita lihat besok buktinya apa saja," pungkas Achmad sambil mengetuk palu 3 kali tanda selesai persidangan.

Margriet mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi terkait penetapan tersangka kepadanya atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline alias Angeline.

Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan anak buah Magriet.

Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini