Sukses

Bareskrim Polri Periksa Ketua KY Hari Ini

Ia akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Ia akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, salah satu agenda atau yang menjadi materi pemeriksaan hari ini terkait tuduhan pelapor, Hakim Sarpin. Yakni berupa kliping beberapa media yang mengutip pernyataan Suparman dan juga Wakil KY Taufiqurahman Syahuri saat menanggapi putusan Hakim Sarpin.

"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Umar lewat pesan pendek di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Selain itu, kliping media yang memuat pernyataan keduanya soal putusan Hakim Sarpin kala memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan (saat ini Wakapolri) di sidang praperadilan pun turut dijadikan alat bukti.

Selanjutnya, imbuh Umar, penyidik akan mendalami maksud pernyataan terlapor. "Yang ingin didapat dari beliau-beliau ya semua yang dituduhkan pihak pelapor. Dari perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," ujar dia.

Umar menuturkan, panggilan pemeriksaan kepada Ketua KY ini adalah panggilan kedua. Jika yang bersangkutan mangkir panggilan kedua itu, penyidik akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk akan dijemput paksa jika tidak ada keterangan yang jelas saat mangkir.

"Kalau beliau datang tanggal 27 Juli 2015 berarti pemeriksaan dilakukan. Kalau tidak hadir penyidik akan melaksanakan upaya lain yang diatur oleh KUHAP," kata Umar.

Dalam pasal 216 KUHP mengatur bahwa penyidik berhak mengambil 1 tindakan hukum jika seorang tersangka dianggap menghalang-halangi proses penyidikan.

Seperti tercantum dalam Pasal 216:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Hakim Sarpin Rizaldi sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Ndy/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini