Sukses

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Sidang praperadilan Dahlan Iskan rencananya digelar pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak menyerah begitu saja. Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli silam.

Sidang praperadilan tersebut akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Betul sudah dijadwalkan hari ini akan dimulai perdana. Nanti rencana digelar jam 09.00 WIB. Kita sudah ajukan praperadilannya sejak 2 minggu lalu," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2015).

Hal senada juga disampaikan seorang hakim yang menjabat sebagai humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Made membenarkan bahwa pihak PN Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang praperadilan Dahlan Iskan pada hari ini.

"Iya betul sidangnya dijadwalkan memang hari ini. Sudah didaftarkan beberapa minggu lalu. Ketua PN menunjuk hakim tunggal Lendriaty Janis untuk pimpin sidang itu," ujar Made.

Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.

Dahlan diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ali/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.