Sukses

Gubernur Sumut dan Istri Diperiksa KPK Hari Ini

Ini merupakan panggilan ulang setelah keduanya batal hadir dengan alasan sedang mengikuti acara keluarga

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Senin (27/7/2015). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.

Ini merupakan panggilan ulang yang dilayangkan penyidik setelah pada Jumat 24 Juli lalu, Gatot berhalangan hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain bersama keluarganya.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MYB (M Yagari Bhastara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Minggu 26 Juli 2015.

Pengacara Gatot, Razman Arif menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan KPK. "Yang pasti beliau hadir Senin di KPK dengan Ibu Evi artinya Pak Gatot bertanggung jawab," ujar Razman.

Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap perempuan bernama Evy Susanti sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis. Evy yang belakangan diketahui merupakan istri kedua Gatot Pujo ini juga tidak hadir dalam panggilan Jumat, 24 Juli lalu. Alasan yang disampaikan Evy ini pun tidak berbeda dengan Gatot.

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evy Susanti sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. (Gen/Ali/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini