Sukses

Anggota TNI-Polisi Juga Diduga Culik 5 Adik Pengusaha Malaysia

Krishna mengatakan, SA mengaku kepada polisi akan dibunuh bila tak menyerahkan uang Rp 500 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Malaysia berinisial SA, yang diduga diculik anggota TNI AD dan polisi desertir mengaku, 5 adiknya sudah disekap terlebih dahulu oleh para pelaku.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya mengatakan, menurut SA, para penculik mengancam akan menghabisi nyawa 5 adiknya, sehingga SA menyerahkan diri ke tangan para penculik pada Rabu 15 Juli 2015.

"Mereka (para penculik) meminta korban SA ke McDonald Cibubur. Setelah itu dia dibawa ke sebuah rumah di daerah Cijantung (Jakarta Timur)," ujar Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Di rumah Cijantung, kata Krishna, SA mengaku kepada polisi akan dibunuh bila tak menyerahkan uang Rp 500 juta. Dihantui rasa takut, SA pun meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 100 juta dan memberikan mobil minibusnya kepada para pelaku.

SA berjanji akan membayar sisa uang yang diminta komplotan penculik itu, jika dirinya sudah dibebaskan. "Di sana dia sempat dianiaya memakai senjata api dan juga diancam akan dibunuh dengan cara disuntik mati," sambung Krishna.

Usai penganiayaan, lanjut Krishna, SA digiring menemui bos komplotan penculik berinisial RF ke sebuah hotel di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga diajak ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat untuk menemui seseorang. Korban SA disekap 8 hari, kemudian dilepaskan pada Kamis 23 Juli 2015.

"Korban dilepaskan hari Kamis kemarin, setelah keluarganya mengirimkan uang tebusan Rp 100 juta," jelas Krishna.

Dalam kasus dugaan penculikan WN Malaysia SA, selain anggota TNI AD berinisial SU, polisi juga mengamankan anggota polisi desertir KR, pengacara FB dan istrinya YL. Polda Metro Jaya juga masih mengejar 1 lagi anggota TNI AD, RS, dan polisi desertir AG.

Penculikan SA diduga didalangi rekan bisnisnya, RF dan DS. Mereka membayar para tersangka untuk menyekap SA, karena merasa dirugikan Rp 100 miliar oleh SA. Tim Ditreskrimum Polda Metro kini berkoordinasi dengan polisi Malaysia memburu 2 pengusaha tersebut.

Selain meringkus 4 tersangka, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa mobil minibus milik SA dan uang tebusan Rp 80 juta. Tersangka SU kini diserahkan kepada Pomdam Jaya. Sedangkan 3 tersangka lain diproses di Polda Metro Jaya. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini