Sukses

Kejati Kembalikan Berkas Ibu Angkat Angeline ke Polda Bali

Ada beberapa hal bukti yang belum dilengkapi dalam berkas kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margriet Megawe.

Liputan6.com, Denpasar - Berkas ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Bali. Alasannya, ada beberapa hal bukti yang belum dilengkapi.

Menanggapi hal itu, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Pol Ronny F Sompie tak mempersoalkannya. Pengembalian berkas itu justru untuk menyamakan persepsi antar-penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU.

"Jangan sampai nanti apa yang yang diterangkan penyidik justru beda tafsir dengan keterangan jaksa," ucap Ronny di Denpasar, Bali Sabtu (25/7/2015).

Menurut dia, penyamaan persepsi itu penting agar bukti-bukti yang disampaikan di persidangan tak sejalan dengan apa yang dipikirkan penyidik dan JPU.

"Dengan demikian, di hadapan persidangan pengadilan nanti tidak ada keraguan lagi soal alat bukti dan saksi," harap Ronny yang dalam waktu dekat ini akan 'melepas bintang' karena lolos seleksi sebagai calon Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, ia melanjutkan, berkas Margriet tengah dalam penyempurnaan. Berkas kasus penelantaran anak dan pembunuhan yang diduga melibatkan Margriet sebagai tersangka utama juga akan digabung.

Penggabungan itu, imbuh Kapolda, untuk memudahkan jaksa dalam melakukan penuntutan. Penggabungan berkas dua perkara itu juga atas saran dari kejaksaan.

Penyempurnaan Berkas

"Atas saran dari kejaksaan berkasnya digabung. Saat ini kita sedang bahas penyempurnaan berkasnya," tukas Ronny.

"Nanti berkasnya dijadikan satu, baik kasus penelantaran semasa Engeline masih hidup hingga akhirnya ia dibunuh," jelas Kapolda Bali.

Sementara itu, Kapolda meyakinkan jika Margriet tetap dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Seluruh bukti pendukung telah siap untuk meyakinkan hakim di muka persidangan tentang apa yang dituduhkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja. Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.

Atas penetapan tersangka itu, Margriet Megawe mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali. Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 13 Juli lalu. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini