Sukses

Putusan PN Jakut Tak Berimbas pada Persiapan Pilkada Golkar

Hal ini, lantaran kedua kubu telah bersepakat untuk mengusung calon bersama-sama.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memenangkan gugatan Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie atau Ical. Namun putusan ini tidak berimbas pada persiapaan seleksi calon Kepala Daerah dari Golkar untuk mengikuti gelaran Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Wakil Ketua Umum Golkar Kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak berimbas pada seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Golkar. Hal ini, lantaran kedua kubu telah bersepakat untuk mengusung calon bersama-sama.

"Kami mulai finalisasi (calon Kepala Daerah). Kita nanti akan tanda tangan. Kita harap besok bisa ajukan DPP kedua kubu bisa keluarkan ke tingkat I dan II sebagai pendaftaran di KPU," kata Yorrys saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Meski kubu Ical telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yorrys berujar, tak lantas membuat hanya kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali yang menandatangani hasil seleksi calon kepala daerah.

"Enggak bisa (hanya kubu Ical yang tanda tangani). Kan kemarin dalam kesepakatan itu tidak bicara masalah hukum tapi masalah kesepakatan politik terkait 9 Desember. Itulah lahir 2 keputusan 30 Mei dan 10 Juni 2015. Jadi, kita hanya menyelesaikan masalah politik untuk tanggal 9 Desember itu. Itulah yang kemudian jadi konvensi perubahan PKPU kemarin. Tapi perubahan PKPU itu kami terima," papar dia.

Saat ini, kata Yorrys, PKPU pencalonan tengah digugat oleh kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Ia berpandangan, jika gugatan tersebut diterima, maka calon kepala daerah dari ARB gugur.
‎
"Kubu Romi sekarang kan sedang lakukan gugatan, kalau gugatan itu diterima maka ARB gugur semua, karena SK Menkumham yang berlaku," sebut dia.

Namun ia mengaku, 2 kepengurusan Partai Golkar tetap menjalankan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. "Kita siapkan payung saja dari Golkar, kita sudah sepakat dari awal untuk tidak menyentuh persoalan hukum dulu dan fokus masalah politik. Kalau nanti ada perubahan, kita siap," ujar dia.

Sependapat dengan Yorrys, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berimbas pada persiapan Pilkada yang dilakukan oleh pihaknya.

"Tidak bermasalah (persiapan Pilkada). Sampai sekarang saya lihat lancar-lancar saja," kata utur Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ade mengungkapkan, hasil survei terhadap calon Kepala Daerah akan segera selesai. Saat ini, pihaknya telah meyiapkan 267 calon Kepala Daerah.

"Kebanyakan calonnya sama. Ada satu atau dua yang berbeda sisanya sama. Jadi, yang berbeda ini melalui survei," ungkap Ade.

Klaim Berhak Duduki DPP

Sementara itu, setelah putusan pengadilan keluar, kubu Ical mengklaim berhak menempati kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat yang saat ini diduduki kubu Agung Laksono. Kubu Ical akan segera meminta Polri untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Soal kantor kami menyerahkan persoalan ini kepada Polri untuk menindaklanjuti sesuai putusan pengadilan," jelas Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin.

Ade mengaku pihaknya akan segera mengirim surat kepada Kapolri untuk segera menindaklanjuti hasil putusan pengadilan. Kubu Ical menilai putusan hakim memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki kubu Agung Laksono.

"Kami akan segera mengirim surat kepada kepolisian agar segera menindaklanjuti putusan pengadilan," tandas Ade. (Ali/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini