Sukses

Ahok dan Kostrad Kompak soal Penyegelan Mal Tebet Green

Menurut Ahok, penyegelan Mal Tebet Green di tanah Yayasan Kostrad itu hanya untuk menegakkan aturan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Mal Tebet Green telah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemarin atau Kamis 23 Juli 2015. Penyegelan terkait pengelola belum mengurusi sertifikat layak fungsi.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penyegelan yang dilakukan di tanah Yayasan Dharma Putra Kostrad itu hanya untuk menegakkan aturan yang ada. Dia pun merasa yakin Kostrad akan sejalan dengan dirinya.

"Prinsip kita kan siapa pun, Kostrad kan pasti menegakkan peraturan konstitusi," ucap gubernur yang akrab disapa Ahok di Markas Kostrad, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Sikap Kostrad

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal TNI Mulyono yang masih menjabat Panglima Kostrad (Pangkostrad) mengatakan hal senada, semuanya untuk penegakan aturan. Sebab pengelola gedung tersebut sudah melanggar aturan yang membuat dia ditegur oleh Ahok.

"Itu kan milik Yayasan Kostrad yang kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tapi dari kerja sama itu dia tidak menaati aturan. Di sana sudah dibuka izin usaha dan sebagainya, sehingga saya ditegur oleh Pak Gubernur," jelas Mulyono.

Petugas berjaga di depan pintu masuk Mal Tebet Green yang sudah di segel, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Penyegelan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan terhadap Mal Tebet Green. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Akibat teguran tersebut, Mulyono pun akhirnya menyerahkan keputusan untuk penegakan hukum kepada pihak Pemprov DKI.

"Ya sudah kami serahkan pada Gubernur yang mengeksekusi itu. Jadi intinya, kalau semua berjalan dengan baik tidak akan dipersoalkan," tutur Mulyono.

Menurut Mulyono, Kostrad menyerahkan kepada Pemprov DKI tentang kelanjutan gedung itu. Jika lahan sudah dikembalikan, Kostrad akan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan prajurit TNI.

Tak Dirobohkan, Asalkan...

"Ya silakan saja, jika dikembalikan oleh Gubernur, kita akan kelola lagi. Tetapi kali ini kita akan rencanakan lebih detail lagi.

Mendengar jawaban itu, Ahok pun langsung menegaskan jika pihak ketiga mempunyai Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka tidak akan dirobohkan.

"Tergantung, kalau dia ada izin SLF, ya kita enggak akan dirobohkan. Selama bisa kita kasih (dengan perizinan lengkap), itu akan ada banyak tenaga kerja yang diserap," pungkas Ahok.

Sejumlah petugas melakukan pemasangan papan penyegelan di mal Tebet Green, Jakarta, Kamis (23/7/15) . Penyegelan permanen dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus sertifikat layak fungsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mal Tebet Green dibangun pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011. Rencananya mal tersebut akan dibangun setinggi 18 lantai. Namun hingga saat ini pusat perbelanjaan tersebut baru memiliki 4 lantai.

Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan, lahan yang digunakan oleh Mal Tebet Green adalah lahan milik Yayasan Dharma Putra yang merupakan yayasan milik Kostrad. Hal itulah yang melatarbelakangi hadirnya 500 anggota TNI dalam penyegelan mal yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan itu.

Aji mengatakan, penyegelan terhadap Mal Tebet karena penyewa lahan, dalam hal ini PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS), belum mengurus SLF. Lahan tersebut disewa oleh PT WCSS untuk jangka waktu 30 tahun. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.