Sukses

Gatot Pujo Mangkir Dipanggil KPK, PKS Imbau Taati Proses Hukum

PKS siap untuk melakukan bantuan hukum kepada Gatot Pujo.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersaksi untuk tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan M Yagari Bhaskara alias Gerry. Pengacara Gatot melarang kliennya hadir di KPK karena pemeriksaan tidak disertai surat pemanggilan.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Alisera mengimbau agar Gatot menaati proses hukum yang sedang berjalan. Hal tersebut juga sekaligus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

"Itu pengacara jangan bikin pusing orang. Kalau kita sudah menegaskan ikuti proses hukum, karena kita ingin menjadi contoh sebagai negeri yang rukun. Semua kader dididik taat konstitusi dan perundang-undangan. Gatot segera datang," kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Mantan anggota Komisi I DPR ini mengatakan, partainya siap untuk melakukan bantuan hukum. Namun hingga kini, Gatot belum meminta hal tersebut kepada pihaknya.

"Kalau PKS siap untuk membantu, tapi Pak Gatot masih (ingin) menggunakan jalur pribadi dan Pemda Sumut, ya monggo saja," ujar dia.

Mengenai kasus yang menimpa Gatot bisa berdampak pada partainya, Mardani tak sependapat dengan hal tersebut.

‎"Nggak (ada) kaitannya dengan PKS. Masyarakat semakin cerdas karena masyarakat kenalnya bukan dengan pejabat publik PKS, tapi kader PKS ini urusan pribadi. Kita dorong untuk proses hukum saja, ada asas praduga tidak bersalah. Pak Gatot masih saksi," tandas Mardani.

Larang Datang

Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution sebelumnya menyebut KPK hanya memberitahu kepada kliennya secara lisan. Dia pun melarang kliennya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

"(Pak Gatot) Tidak akan datang dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedurlah," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta.

Pada perkara kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Evi diduga juga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.