Sukses

Mendagri: Jika Hanya Ada 1 Calon, Pilkada Ditunda 2017

Aturan tersebut diharapkan bisa mencegah calon kepala daerah membeli dukungan dari semua partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten-kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan akan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.

Mempertegas aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga tahun 2017.

"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).

Menurut dia, aturan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Aturan tersebut diharapkan bisa mencegah calon kepala daerah membeli dukungan dari semua partai politik.

Tjahjo juga mengatakan, untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga 2017, pihaknya akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur. Sedangkan untuk bupati-walikota, gubernur mengusulkan 3 nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah 2 sampai 3 tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," kata Tjahjo.
‎
Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. (Ado/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini