Sukses

PKB: Anggota DPR Banyak Mundur Ikut Pilkada karena Putusan MK

Muhaimin mengaku tak sedikit anggota DPR dari Fraksi PKB yang mengundurkan diri dari pencalonan sebagai kepala daerah.‎

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur tentang anggota dewan tidak perlu mengundurkan diri jika hendak me‎ncalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mengenai itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku tak sedikit anggota DPR dari Fraksi PKB yang mengundurkan diri dari pencalonan sebagai kepala daerah.‎ Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, semua itu gara-gara putusan MK.

"Dari anggota DPR rata-rata pada mundur, tidak mencalonkan gara-gara peraturan baru mendadak ini," kata Muhaimin usai peringatan Hari Lahir PKB ke-17 di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Meski begitu, ada juga anggota dewan dari PKB memilih untuk tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan meninggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat.‎ "Ada satu atau dua yang meneruskan (pencalonan)," ‎kata mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Muhaimin sendiri mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut. Sebab, putusan itu membuat PKB harus ‎merevisi nama-nama calon kepala daerah, terutama karena nama-nama calon sebelumnya memilih mundur.

"‎Kami sebetulnya kecewa dengan MK yang selalu memberikan keputusan di waktu yang mepet. Hari ini sama besok finalisasi, masih kurang 91 kabupaten/kota (lagi). 91 Kabupaten/kota akan tuntas dalam 2 hari ini," ‎ujar Muhaimin.

Meski begitu, ujar dia, PKB sudah mengantongi sekitar 220 nama calon kepala daerah. Dan pada hari Minggu akan didaftarkan secara serentak. ‎"Yang sudah finish 220-an. Sisanya antara Senin atau Selasa," kata Muhaimin.

Sebagai informasi, soal anggota dewan harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak itu merupakan putusan MK pada uji materi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketentuan di UU itu yang dibatalkan adalah Pasal 7 huruf s. Dalam pasal itu, tertuang aturan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ado/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.