Sukses

Mensesneg: Jokowi Minta Polri Prioritaskan Kasus Hukum

Menurut Pratikno, Presiden meminta Polri lebih fokus dalam mengusut kasus besar yang lebih membawa dampak positif bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno mengatakan, dirinya tak mengetahui Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso agar kasus perseteruan antara hakim Sarpin Rizaldi dan komisioner Komisi Yudisial segera diusut.

Menurut Pratikno, Jokowi hanya mengarahkan agar penegakan hukum menjadi prioritas. Sebab, penegakan hukum sangat banyak, sehingga aparat penegak hukum harus punya prioritas.

"Intinya itu. Jadi punya prioritas hal-hal apa (kasus hukum) yang didahulukan. Kan banyak sekali hal-hal hukum. Itu saja arahan Presiden," ucap Mensesneg Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).

Menurut Pratikno, Jokowi hanya meminta Polri lebih fokus dalam mengusut kasus besar yang lebih membawa dampak positif bagi masyarakat.

"Terlalu banyak permasalahan yang harus diatasi. Sebaiknya (Polri) fokus kepada penyelesaian hukum yang lebih strategis," imbuh Pratikno, mengutip pernyataan Jokowi saat pertemuan yang dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung HM Prasetyo, belum lama ini.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan tetap melanjutkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri. Kelanjutan kasus tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.

Menurut jenderal bintang 3 yang karib disapa Buwas itu, pemeriksaan terhadap 2 Komisioner Komisi Yudisial itu tetap akan dilakukan meski Menko Polhukam berencana mengupayakan mediasi.

"Sebagai penegak hukum proses penyidikan dan itu berjalan. Yang jelas perintah Presiden setelah Lebaran pemeriksaan lanjutan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Juli 2015).

Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya menjadi tersangka atas pelaporan Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim dalam sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, pertengahan Februari 2015 lalu. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini