Sukses

Penyegelan Permanen Tebet Green Dijaga Ratusan Prajurit Kostrad

Penyegelan permanen dilakukan karena Tebet Green sudah 3 kali mengabaikan peringatan mengenai pembuatan Sertifikat Layak Fungsi bangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat perbelanjaan Tebet Green akhirnya disegel permanen oleh Suku Dinas Penataan Kota Pemkot Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015). Penyegelan permanen dilakukan karena Tebet Green sudah 3 kali mengabaikan peringatan mengenai pembuatan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan.

Penyegelan tersebut dimulai pukul 08.00 dengan dijaga 4 kompi prajurit Kostrad bersenjata lengkap dengan dipertebal beberapa Polisi Militer yang mengamankan seluruh penjuru gedung Tebet Green. Mereka menghalau karyawan yang hendak masuk ke dalam gedung, baik dari lobby depan maupun dari pintu loading dock belakang.

Di lobby depan gedung, beberapa pejabat Pemerintah tingkat Kota yaitu Wakil Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Baju Aji, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi DKI Jakarta Heru Hartono membantu personel Satpol PP memasang 3 spanduk merah bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".

Pusat perbelanjaan yang berdiri di tanah seluas 7.700 meter persegi ini merupakan tanah milik Yayasan Darma Putra Kostrad yang disewakan kepada PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa (WCSS) sejak 2009 lalu. Dalam perjanjian kerjasama, PT WCSS mengutarakan rencananya membangun sebuah perkantoran dan hotel dalam satu atap setinggi 18 lantai.

"Bangunan ini disegel permanen. Kalau sudah diurus SLF-nya boleh dibuka kembali. Kemarin yang bermasalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya. Kalau tidak kita tegur, tidak dibayar. Setelah ditegur PBB dibayar Rp 2 miliar. Sekarang SLF-nya yang bermasalah," terang Heru Hartono di lokasi penyegelan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Heru mengatakan, berita acara penyegelan akan diserahkan kepada Yayasan Darma Putra Kostrad selaku pemilik. "Hari ini kita serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," sambung Heru.

Senada dengan Heru, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Bayu Aji juga menyatakan, selama berkas-berkas tidak lengkap, gedung Tebet Green akan diawasi ketat pemerintah.

"Jadi prinsipnya gedung ini masih dalam pengawasan Pemda (Pemerintah Daerah) DKI karena ada masalah. Karena ini difungsikan untuk umum maka kami tidak mau sampai tidak layak fungsi. Prinsipnya persyaratannya sudah harus dipenuhi. Proses mengurusnya tinggal diurus ke Balaikota," jelas Bayu. (Mut/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.