Sukses

Terekam CCTV Saat Sambar Motor di Masjid, 2 Pemuda Ini Dibui

Hendra Sulistiono dan Suhariyanto kini harus tidur di hotel prodeo milik Polsek Kelapa Gading lantaran diduga mencuri sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Apes, Hendra Sulistiono (17) dan Suhariyanto (28) kini harus merasakan tidur di hotel prodeo milik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran diduga mencuri motor milik warga.

Keduanya diduga beraksi di parkiran di area Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading.

Saat diduga melakukan aksinya, ternyata kedua partner in crime itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di area masjid tersebut. Mereka dikabarkan kedapatan saat diduga berusaha mencuri motor Yamaha Mio putih tahun 2014 dengan pelat bernomor polisi B 3725 UGD yang terparkir di sekitar depan masjid.

"Aksi mereka ini terekam CCTV di masjid itu saat melakukan pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono di Jakarta Utara, Rabu malam (22/7/2015).

Dari rekaman CCTV, lanjut Sutriyono, terlihat keduanya melakukan aksinya pada Selasa 21 Juli 2015, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu suasana sepi dan petugas penjaga parkir tidak ada di tempat. Motor yang digarap keduanya adalah milik Alfi Sahri (27), salah satu karyawan di toko di salah satu mal di Kelapa Gading.

"Kami mudah mengenali identitas pelaku. Kedua pelaku ini tak tahu ada CCTV. Sepi itu. Mencuri menggunakan kunci letter T yang dimodifikasi. Langsung dibawa kabur dengan mudah," papar dia.

Sutriyono melanjutkan, dalam rekaman, kedua orang itu terlihat berbagi peran. Hendra, sambung dia, diduga mencongkel kunci kontak sepeda motor. Sementara itu, Suhariyanto memantau situasi sekitar bila penjaga parkir atau pemilik motor melintas.

"Motor itu diparkir sejak siang hari. Sebab pemilik bekerja shift sore. Pemilik kaget ketika di lahan parkir masjid motornya sudah tidak ada. Ia lapor petugas parkir dan anggota yang ada di Pos Pantau depan Mal La Piazza," tutur dia.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa rekaman CCTV tersebut. Dalam rekaman CCTV, salah satu wajah pelaku dikenali oleh Budi Setiawan (33), selaku penjaga parkir di masjid tersebut. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tengah kedapatan menjual hasil curian ke penadah.

"Budi langsung memberikan informasi terkait kediaman pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kedua pelaku tengah bertransaksi (menjual) motor itu kepada Arjuna (32) dan Angga (29), yang diketahui sebagai penadah sepeda motor itu," ucap Sutriyono.

Tanpa berlama-lama, aparat langsung menangkap keduanya di dekat kediaman Suhariyanto. Tapi dua penadah tersebut berhasil lolos dari kejaran petugas. Dari pemeriksaan sementara, pelaku Hendra mengaku mendapat bagian Rp 400 ribu dan Yanto mendapat Rp 600 ribu dari penjualan sepeda motor itu.

"Diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Dua penadah yang kabur dalam pengejaran kami," tandas Sutriyono. (Ndy/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.