Sukses

Bupati Morotai 'Seret' Bambang Widjojanto di Kasus Suap Akil

Bambang pernah menjadi pengacara Bupati Morotai saat bersengketa di MK pada 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK), Rusli Sibua, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Widjojanto sebagai saksi perkaranya. Kesaksian Wakil Ketua nonaktif KPK itu dinilai sangat penting.

Bambang pernah menjadi pengacara Bupati Morotai itu saat bersengketa di MK pada 2011 atau sebelum menjabat sebagai komisioner di lembaga antikorupsi tersebut.

"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW (Bambang Widjojanto) untuk mengurusnya," ujar Rusli Sibua di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Selain itu, dia mengaku tidak mengenal mantan Ketua MK Akil Mochtar. Gugatan yang diajukan pihaknya, semua diurus Bambang selaku pengacaranya.

"Saya tidak kenal Akil Mochtar. Tidak pernah komunikasi. Ada sebuah cerita tentang penyetoran, saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu, semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," jelas Rusli.

Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Dia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.

Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.

Pada dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Dia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.

Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 8 Juli lalu, Rusli dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Bob/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.