Sukses

KPK Targetkan 'Seret' OC Kaligis ke Meja Hijau dalam 40 Hari

Namun, cepat atau lambatnya perkara ini tergantung dari penyidikan yang terus dilakukan penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan suap terhadap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius Kaligis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini untuk membuktikan sejauh mana pengacara senior tersebut terlibat dalam perkara yang bermula dari tertangkapnya anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhaskara alias Gerry.

Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sepakat dengan pernyataan Kaligis ini. Dia mengatakan lembaganya tidak ingin berlarut-larut dalam mengusut tuntas perkara yang ditangani. Bahkan, dia menargetkan kasus ini masuk ke tahap penuntutan tidak lebih dari 40 hari sejak OC Kaligis ditahan penyidik KPK.

"Tentu kita akan lebih cepat. Kami akan usahakan. Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan," ujar Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Namun, lanjut dia, cepat atau lambatnya perkara ini tergantung dari penyidikan yang terus dilakukan penyidik KPK.

"Tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya. Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," tandas Ruki.

"Tapi saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan," lanjut dia.

Pengembangan penyidikan pada perkara ini terus dilakukan. Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui secara detil pun sudah dicekal bepergian ke luar negeri dan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Salah satunya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Itu yang kita sebut dengan pengembangan. Hasil pengembangan itu saya sedang tunggu. Tapi saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan," tegas Ruki.

Pada perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara karena diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara terkait perkara yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.