Sukses

Jaringan Guangzhou-Makassar Selundupkan Sabu dalam Alat Pijat

Ketiganya diketahui telah 3 kali bertransaksi dan diduga masuk jaringan narkotika Internasional Tiongkok-Jakarta-Makassar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota satuan narkoba Polres Jakarta Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kg yang rencananya diantarkan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Narkotika itu berasal dari Guangzhou, Tiongkok.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi mengatakan, penyelundupan sabu itu terungkap dari laporan yang diperoleh soal adanya paket narkotika dengan nilai puluhan miliar rupiah. Dari informasi itu, polisi menangkap pria bernama Asri Aziz atau AA (35).

"Masuk dari peti kemas ada kiriman paket dari Guangzhou dan tiba di Jakarta pada 16 Juni 2015. Barang itu tiba di lokasi ekspedisi di kawasan Tanjung Priok, dan diperuntukkan untuk pelaku Asri Aziz (AA). Dia ini selaku kurir," kata Susetio di Polres Jakarta Utara, Selasa (21/7/2015).

Ia melanjutkan, pelaku AA mengaku sabu tersebut akan dibawa lagi ke Makassar dan disuruh untuk mengambil dan membawa sabu itu dari Jakarta ke Makassar atas perintah Hengky alias Aldi (40).

Mendapat informasi itu, Susetio pun membentuk tim yang akan mengamati pelaku. Di sana Hengky dan pelaku lain Darman (24) ternyata sudah menunggu.

Ketiganya diketahui telah 3 kali bertransaksi dan diduga masuk jaringan narkotika Internasional Tiongkok-Jakarta-Makassar.

"Diminta Hengky antar ke Makassar, Sulsel. Aziz kita bantarkan ke Makassar dan diikuti sampai ketemu Darwin dan Hengky," ungkap Susetio.

"Darman itu kurir Hengky di Makassar dan menunggu Aziz dan barang kirimannya di Stadion Grand Matoangin, yang menjadi lokasi titik temu mereka. Saat itu juga kami bekuk Hengky berkat keterangan Darman," terangnya.

Untuk mengelabui petugas, jaringan itu menyelundupkan sabu di dalam mesin alat pijat kaki. Dan setiap 1 alat diisi 1 kg sabu. Berdasarkan pengakuan Aziz, ia mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta setiap membawa barang haram itu ke Makassar.

"Ditotal berat barang itu 11 kg dengan nilai cukup fantastis yakni Rp 16,5 miliar. Jadi saat itu barang dikemas di dalam bodi refleksi. Ada 12 dus. Satu dus saja tidak berisi narkoba, yang di atas paket," beber Susetio.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Junto 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara 6 tahun sampai seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Ado/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini