Sukses

OC Kaligis: Saya Bukan Ditangkap, Tapi Diculik

Menurut OC, tindakan KPK yang dilakukan padanya mencoreng profesi pengacara.

Liputan6.com, Jakarta - Otto Cornelis atau OC Kaligis menilai, penangkapan dirinya oleh KPK merupakan bentuk penculikan. Hal ini diungkapkannya sesaat sebelum mengikuti ibadah di gedung KPK, Jakarta.

"Saya bukan ditangkap paksa, tetapi saya diculik tanpa surat panggilan. Langsung ditangkap di Hotel Borobudur pukul 14.00 WIB siang, ketika saya bersama anak saya, David Kaligis," kata OC Kaligis, Minggu (19/7/2015).

"Karena saya berani mengkritik KPK demi tegaknya keadilan, saya melihat bahwa saya adalah target," tambah dia. Dia mengatakan, tindakan KPK yang dilakukan padanya mencoreng profesi pengacara.

"Kalau saya saja diperlakukan sewenang-wenang mulai saat ini para pengacara lainnya dapat diperlakukan sama, sehingga meruntuhkan dunia pengacara sebagai profesi mulia," tutur OC Kaligis.

Dia mengaku mengenal anak buahnya di OC Kaligis and Associates, yakni M Yagari Bhastara alias Gery yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, ia membantah memerintah Gery melakukan suap.

"Gerry ke Medan bukan dan sama sekali tidak atas perintah saya. Tiket bukan dari kantor saya," imbuh dia.

Ayah dari Velove Vexia itu pun berharap agar kasus yang menimpa dirinya tak sampai dikaitkan dengan Partai Nasdem.‎

KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.

Keduanya sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Gerri.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam. Pada OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.

Sementara OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Ia pun langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik. Dia akan mendekam di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.

Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.