Sukses

Pengacara: OC Kaligis Sakit, Gemas dengan KPK

Pengacara pun ingin berkas OC Kaligis segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Anggota tim pengacara OC Kaligis, Tommy Apriawan menyatakan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu sedang sakit.

"Iya kurang sehat. Dia itu punya penyakit, jantung, pencernaan, ada gula. Katanya obatnya sudah dikasih Selasa (14 Juli 2015). Tapi tadi pagi belum ada di tangan Pak OC. Kan orang sudah umur 70 lebih pasti tergantung sama obat," ucap Tommy di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2015).

Selain itu, Tommy menuturkan OC Kaligis merasa gemas dengan penetapan tersangkanya. Dia pun menjelaskan ingin berkas OC Kaligis segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Ingin cepat dilimpahkan ke pengadilan. Karena Pak OC gemas aja dengan penetapan sebagai tersangka. Ini kan biar tahu, siapa yang salah siapa yang benar. Tapi intinya berkasnya sampai ke pengadilan di tipikor (tindak pidana korupsi) dulu," jelas Tommy.

Saat ditanya soal keinginan OC Kaligis mengajukan permohonan praperadilan, dia menegaskan masih dibicarakan.

"Ini kan ada timnya. Biar tim pengacaranya yang akan menyiapkan hal tersebut," pungkas Tommy.

OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.

KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Yakni ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OC Kaligis.

Menurut Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini