Sukses

Velove Putri OC Kaligis: Obat Papa Katanya Belum Dikasih

Velove Vexia kecewa berat karena tak bisa bertemu ayahnya, OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Putri pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis, Velove Vexia, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Jumat kemarin 17 Juli 2015, tak bisa menemui ayahnya.

Velove hendak meminta penjelasan kepada komisi antirasuah tersebut terkait isolasi ayahnya. Apalagi, ia mendengar obat-obatan ayahnya belum diterima.

"Memang mau kasih support ke papa. Ini kan momen Lebaran, masa enggak boleh jenguk. Padahal peraturan di KUHAP boleh. Aku juga dengar, obat papa itu belum diterima. Papa kan punya penyakit jantung. Umur papa juga enggak muda lagi, perlu vitamin. Itu yang aku khawatir," ucap Velove di lobi Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (18/7/2015).

Velove pun kecewa berat karena tak bisa bertemu ayahnya. "Kita berharap KPK jangan mempersulit. Masa papa baru boleh dijenguk pas hari Kamis. Jujur, kecewa berat rasanya."

Sementara anak OC Kaligis lainnya, David Kaligis, menyayangkan apa yang dilakukan oleh KPK.

"Ini kan katanya peraturan internal KPK. Padahal di undang-undang lainnya enggak ada. Jelas ini seperti melanggar HAM (hak asasi manusia)," tutur David.

Masa Isolasi

Pengacara kondang yang kini menjadi pesakitan KPK, OC Kaligis, tak bisa dijenguk oleh pihak keluarga saat Hari Raya Idulfitri lantaran masih dalam masa isolasi.

Pada hari pertama Lebaran, baik tim pengacara maupun sanak keluarganya tidak diperbolehkan menjenguk mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu. Ternyata, masa isolasi itu pun berlaku pada hari kedua Lebaran.

OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.

KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Yakni ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OC Kaligis.

Menurut Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.