Sukses

Istri Sutan Bhatoegana Bawa Doa dan Cinta ke KPK

Istri Sutan Bhatoegana datang bersama anaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dijenguk sang istri Unung Rusyatie di Rutan KPK, Jakarta. Unung yang mengenakan kerudung hitam itu datang bersama anaknya. Apa bekal yang dibawa Unung untuk suami tercintanya?

"Saya ke sini bawa bawa cinta dan doa untuk suami," ujar Unung di Lobi KPK, Jakarta, Sabtu (18/7/2015).

Dia menuturkan cinta yang dimaksud ialah selain kesetiaannya juga membawa makanan favorit Sutan kala Lebaran. "Hari ini ada rendang, ketupat, siomay istimewa, dan tahu pedas kesukaan bapak," tutur dia.

Kehadiran Unung di Gedung KPK adalah kehadiran kedua kalinya. Dia sebelumnya menengok sang suami pada Jumat 17 Juli 2015.

Unung mengaku bahagia lantaran dapat memperingati Idulfitri 1 Syawal 1436 Hijriyah bersama Sutan meski hanya diberi waktu sedikit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 140 ribu dari Waryono Karno ‎terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.‎ Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

Uang itu kemudian dimasukkan ke sejumlah amplop untuk dibagikan kepada anggota dewan dengan beragam kode. Yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bhatoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.‎

Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian lain di antaranya menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menerima 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta menerima tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
‎
Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa JPU dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎‎ (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini