Sukses

Nikahkan Putri Berusia 12 Tahun, Ayah Dipenjara

Adapun pria Libanon yang menikahinya dipenjara 7,6 tahun pada Maret lalu. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Liputan6.com, Sydney - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh pengadilan Australia, setelah dia menikahkan putrinya yang berusia 12 tahun dengan seorang lelaki 26 tahun.

Dalam sidang di Kota Sydney, hakim menyatakan hukuman terhadap sang pria diharapkan membuat orangtua yang hendak menikahkan anak di bawah umur mengurungkan niat mereka. Demikian dilansir BBC, Sabtu (18/7/2015).

Pria 63 tahun itu sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dalam sidang April lalu, dengan dakwaan mendorong anak berusia di bawah 14 tahun melakukan aktivitas seksual ilegal.

Sang pria, yang tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas putrinya ini mengatakan kepada Pengadilan Distrik Downing Centre, seks di luar nikah ialah sebuah dosa.

Karena itu, ketika putrinya mencapai usia pubertas, dia memutuskan anak tersebut harus menikah. Bak gayung bersambut, seorang pria Libanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar, menunjukkan minat kepada putri lelaki tersebut.

Sang ayah kemudian mengundang penghulu untuk melaksanakan pernikahan. Pernikahan siri itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Hunter Valley, sekitar 250 kilometer sebelah utara Sydney.

Beberapa pekan kemudian, bocah perempuan 12 tahun itu keguguran. Adapun pria Libanon yang menikahinya dipenjara 7,6 tahun pada Maret lalu, dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sementara aparat Australia kini masih mengurus anak perempuan tersebut. (Rmn/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.