Sukses

Djan Faridz Setuju Tentukan Calon Kepala Daerah PPP Bersama Romi

KPU akan menerima calon kepala daerah yang diusung parpol bersengketa kepengurusan apabila ada persetujuan dari 2 pihak.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dinilai langkah maju, karena memperbolehkan partai politik yang bersengketa untuk ikut dalam pilkada. Dalam revisi aturan itu, KPU menerima calon yang yang diusung apabila ada persetujuan dari 2 pengurus.

"Keputusan PKPU alhamdulilah memadai sehingga partai bertikai ini bisa ikut, meski belum inkrah dan islah tapi PKPU bisa akomodir partai-partai. Ini suatu kemajuan‎," kata Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz di Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Djan mengatakan, calon kepala daerah yang diusung pasti berasal dari kader, bukan dari kalangan eksternal. Keputusan ini juga akan diambil setelah membahasnya dengan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya M Romarhumuziy atau Romi.

"Saya tidak lihat ini masalah. Masing-masing kubu itu pasti kader kami sendiri. Pasti kader PPP juga. PPP bisa bersatu karena calonnya kader. Harus bersama (dengan Romi)‎," tutur dia.

Selain itu, pertimbangan Romi, keputusan untuk mengusung juga harus mempertimbangkan partai koalisi. Partai koalisi ini tidak tertutup hanya Koalisi Merah Putih (KMP) saja.

"‎(Keputusan mengusung siapa) Tidak lepas dengan koalisi, karena kursi kita cuma tidak cukup, kita perlu partai lain untuk mendukung. Tidak tertutup juga kita koalisi dengan PDIP, PKB. Ada calon PDIP datang ke kita. Dukungan kita dibutuhkan karena PPP Islamnya kuat, di NTB, Aceh. Ada calonnya tak bisa disebut," terang Djan.

Meski memutuskan calon kepala daerah bersama-sama, dia enggan menyebut kondisi saat ini sebagai islah. Partai berlambang Kabah itu kini sudah sepakat menyelesai‎kan melalui jalur hukum.

"Islah itu kalau sudah sepakat selesaikan masalah dengan hukum. Tiap orang pendapatnya beda, tapi ini ingin putuskan di jalur hukum," ‎ucap mantan Menteri Perumahan Rakyat ini.

Untuk jalur hukum, kubu Djan sudah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kubu Romi. ‎(Alv/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini