Sukses

Surya Paloh Yakin OC Kaligis Tak Butuh Bantuan Hukum dari Nasdem

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengumumkan pengunduran diri OC Kaligis sebagai kader partainya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkannya Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Partai Nasdem langsung bersikap. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengumumkan pengunduran diri pengacara kondang itu sebagai kader partainya.

Surya Paloh juga mengatakan, partainya tidak memberikan bantuan hukum kepada Kaligis. Paloh menegaskan hal itu bukan lantaran partainya ingin lepas tangan, namun lebih kepada merasa percaya diri akan kemampuan Kaligis.

"Saya mengenal beliau 40 tahun lamanya. Sejatinya beliau mengenal seluk beluk hukum. Karena itu, saya yakin, dengan kemampuannya, beliau mempunyai kapasitas untuk menghadapi itu," ujar Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Paloh pun menegaskan, dengan ditetapkannya Kaligis sebagai tersangka, tidak berhenti untuk terus melakukan perubahan bangsa.

"Dengan hal ini, kita tidak boleh berhenti, dan terus menghadapi. NasDem terus berusaha melakukan restorasi bangsa. Dengan kejujuran hati, saya yakin masih ada pada kader Nasdem, dan kami akan mampu menghadapi hal ini," jelas dia.

Di sisi lain, Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella pun akan melakukan pergantian terhadap Ketua Mahkamah Partai. "Iya (ada pergantian) tapi itu menjadi urusan internal. Sabar, ini kan baru mau diganti. Ini hanya masalah internal biasa. Pengunduran diri itu biasa," tegas dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan, jika sudah ditemukan penggantinya, akan langsung diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu proses administrasi.

"Ini proses biasa di partai. Tidak ada yang perlu dirisaukan. Paling nanti kalau sudah ada pengganti, kita akan ke Kemenkuham. Itu sebagai proses administrasi. (Untuk urusan calon pengganti OC Kaligis) Belumlah, itu juga hak prerogatif pak Surya sebagai Ketum. Jadi sabar," pungkas dia.

KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan suap. Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Put/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.