Sukses

Divonis 5 Tahun Bui, Raden Nuh @Triomacan2000 Tuding Hakim Disuap

Sidang putusan atau vonis kasus pemerasan dengan tersangka admin akun twitter @Triomacan2000 sempat ricuh.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan atau vonis kasus pemerasan dengan tersangka admin akun twitter @Triomacan2000 sempat ricuh. Kericuhan terjadi usai Hakim Kepala Suprapto mengetuk palu sidang dengan menjatuhkan vonis 4 dan 5 tahun penjara.

Hakim Suprapto luput untuk memberikan hak pada terpidana Raden Nuh, Harry Koes, dan Eddy Saputra menjelaskan langkah hukum yang akan diambilnya. Seusai mengetuk palu, hakim Suprapto langsung meninggalkan ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sontak hal tersebut membuat kemarahan para terpidana karena merasa tidak diberikan hak untuk menjelaskan langkah hukum yang diambil selanjutnya. Cercaan dan makian pun terlontar dari Raden Nuh yang kecewa atas sikap hakim Suprapto.

"Semoga Allah Tuhan yang maha kuasa mengampuni para hakim yang mulia ini. Yang telah menutup hatinya, membutakan matanya, mereka tidak tahu kebenaran yang terjadi," ujar Raden Nuh dengan suara lantang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Suasana sidang vonis tiga tersangka admin twitter @triomacan2000 dan @TM2000Back, PN Jaksel, Rabu (15/7/2015). Harry Koes Harjono, Raden Nuh dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan Edy Syahputra 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Selain itu, Raden Nuh juga melontarkan cercaan yang menanyakan dugaan suap yang diterima hakim. Raden Nuh juga menanyakan sikap hakim yang dinilai takut membongkar kebenaran.

"Kami korban kezaliman. Terima berapa mereka? Terima berapa hakim? Takut pada atasan atau terima uang? Tidak ada bukti tidak ada saksi kasus kami direkayasa. Bahkan mereka terburu-buru untuk tidak memberikan kami kesempatan untuk nyatakan banding atau pikir-pikir," pungkas Raden Nuh. 

Hakim Suprapto menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga admin @Triomacan2000. Mereka adalah Eddy Koes, Harry Koes, dan Raden Nuh.

Eddy Koes dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Harry Koes dan Raden Nuh divonis masing-masing 5 tahun penjara. Mereka secara sadar terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. (Cho/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.