Sukses

Mundur dari Pencalonan Kepala Daerah, 8 Politisi PDIP Kena Sanksi

Menurut Hasto, hal ini dilakukan agar penjaringan kepala daerah tidak dijadikan ajang spekulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan di mana setiap anggota DPR, DPRD, maupun DPD yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pilkada 2015, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, ada 8 orang yang batal atau memilih mundur menjadi calon kepala daerah.

"Memang ada beberapa mengundurkan diri. Sekitar 8 orang," ujar Hasto di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut dia, orang-orang yang mundur tersebut telah diberikan rekomendasi oleh partai atau sudah lulus uji kelayakan dari internal. Namun, karena memilih mengundurkan diri, Hasto menegaskan akan memberikan sanksi.

"Orang yang sudah kita berikan rekomendasi, tapi mengundurkan diri akan kita beri peringatan tegas dan terakhir. Dari DPRD, DPR, dan DPD, telah kita berikan sanksi. Orangnya tidak boleh saya sebut," tegas Hasto.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar penjaringan kepala daerah tidak dijadikan ajang spekulasi. Selain itu, jabatan dewan pun jangan digunakan sebagai batu loncatan demi meraih jabatan lain.

"Jabatan ini kan untuk penyaringan kepala daerah, tidak bisa dijadikan sebuah spekulasi. Dan jabatan dewan itu tidak boleh dijadikan batu loncatan meraih jabatan lain," pungkas Hasto. (Sun/Ans)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini