Sukses

JK Nyatakan Pemerintah Siap Bantu KPU Jelaskan Temuan BPK

Pemerintah siap membantu KPU dalam memberikan klarifikasi atas temuan BPK atas kesiapannya menyelenggarakan pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan klarifikasi terkait tudingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporannya soal kesiapan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.

"Kami akan membantu KPU menyiapkannya apabila ada hal-hal yang kurang. Itu akan dibicarakan. Masalah kekurangan-kekurangan itu akan diselesaikan oleh Pemerintah," kata JK di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015) dini hari.

Menanggapi pernyataan JK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menjelaskan, dari 10 poin hasil laporan BPK terkait kesiapan pelaksanaan pilkada tersebut sesungguhnya telah mencapai tahapan konsultasi dengan DPR. Sehingga ketika muncul tudingan ketidaksesuaian proses tahapan pilkada seperti laporan BPK, maka KPU meminta bantuan Pemerintah untuk mengklarifikasi hasil laporan tersebut.

"Semua catatan BPK itu menyinggung peran KPU, Bawaslu, MK, pemda, pemerintah pusat, dan DPR sebenarnya. Maka dari itu, kami menyampaikannya kepada Pemerintah agar segera menginisiasi untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut," ucap Husni di tempat yang sama.

BPK mendapati 10 temuan keuangan KPU terkait penyelenggaraan pilkada. Ke-10 temuan tersebut yaitu:

1. Penyedian anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan

2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan

3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum seusai ketentuan

4. Rekening hibah Pilkada Serentak Tahun 2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota belum sesuai ketentuan

5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya

6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Serentak Tahun 2015

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015

10. Pembentukan Panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan (Fiq/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.