Sukses

Usut Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Geledah Kantor OC Kaligis

KPK juga sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi KemekumHAM terhadap OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kaligis & associates yang terletak di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Johan Budi, penggeledahan di kantor milik pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ini dilakukan lantaran penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait suap yang terkuak melalui operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015 lalu. "Penggeledahan ini karena diduga ada jejak-jejak tersangka," kata dia.

Menurut kabar yang beredar, OC Kaligis sempat menolak penyidik KPK menggeledah kantornya. OC, lanjut Johan, berjanji akan memberikan seluruh dokumen yang diperlukan penyidik untuk mengungkap kasus ini. Namun tetap alasan itu tidak diterima KPK.

Pada perkara ini, KPK juga sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap OC Kaligis. Dan hari ini, OC Kaligis pun dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk anak buahnya yang tertangkap tangan sedang melalukan transaksi suap, M Yagari Bhastara.

Penyidik KPK berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 9 Juli 2015. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, penyidik juga menangkap seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan dan M Yagari Bhastara.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK juga berhasil menyita uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu yang diduga sebagai uang suap kesekian kalinya untuk hakim dari pengacara guna memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini