Sukses

Gubernur Sumut dan Pengacara OC Kaligis Dicekal ke Luar Negeri

Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Pelarangan bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK ini terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara suap hakim PTUN Medan. Salah satunya adalah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, setidaknya untuk saat ini terdapat 6 orang yang dilarang ke luar negeri terkait perkara ini. Dan selain Gatot ada pula nama pengacara kondang, OC Kaligis, yang anak buahnya ikut tertangkap tangan penyidik saat operasi pada 9 Juli 2015 lalu.

"Ada 6 orang, setahu saya 2 nama itu (Gatot dan OC Kaligis) sudah (dicegah ke luar negeri)," ujar Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Indriyanto menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini demi kepentingan penyidikan dan mencari pendalaman keterkaitan antara pihak-pihak yang memerintahkan memberi dan menerima suap ke hakim yang mengurus gugatan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 di PTUN Medan.

Ia juga berpendapat, tidak mungkin M Yagari Bhastara (Gerry) atau anak buah OC Kaligis yang ikut tertangkap bersama 3 hakim PTUN Medan itu memberikan uang suap hingga puluhan ribu US$ tanpa mendapat arahan dari atasan atau kliennya.

"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," kata dia.

Penyidik KPK juga telah menjadwalkan memeriksa Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara, Senin 13 Juli 2015.

Penyidik KPK mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, penyidik juga menangkap seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan dan seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK juga berhasil menyita uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu yang diduga sebagai uang suap kesekian kalinya untuk hakim dari pengacara guna memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini