Sukses

Kronologis KPK Geledah Kantor Gubernur Sumatera Utara

Namun, menurut Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga, rumah dinas Gubernur Gatot Pujo Nugroho tidak digeledah.

Liputan6.com, Medan - Kantor Gubernur Sumatera Utara yang terletak di Jalan Diponegoro, Medan digeledah 15 petugas Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dipimpin Ketua Tim Penyidik, HN Cristian Simatupang. Penggeledahan berlangsung Sabtu 11 Juli malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penggeledahan diawali dari lantai 10, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga. Selanjutnya di lantai 2 ruang kerja Gubsu Gatoto Pujonugroho. Saat penggeledahan dilakukan KPK, Cristian Simatupang sempat berdialog dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga beberapa saat di lantai 10, ruangan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Usai berdialog, Hasban tampak menandatangani sebuah surat yang disodorkan Cristian Simatupang. Tak lama kemudian, keduanya memasuki ruangan gubernur. Sedangkan penyidik KPK masih melangsungkan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumut.

Hasban mengaku dirinya hanya menandatangani surat tugas dari KPK yang sedang melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Tepatnya di ruangan gubernur dan ruang Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut.

"KPK hanya melakukan penggeledahan di ruangan Gubsu dan Biro Keuangan Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara), kalau rumah Dinas Gubsu tidak ada digeledah," beber Hasban di Medan, Minggu (12/7/2015) dini hari.

Ia menjelaskan, penggeledahan ini sendiri berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa hari lalu yang bersinggungan dengan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad.

"Ada kaitannya dengan kasus Ahmad Fuad, yang melakukan gugatan kepada Kejaksaan Agung. Soal penggeledahan ini kita siap menghadapi jika persoalan ini melibatkan Pemprovsu," jelas dia.

Adapun Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman Hasibuan yang juga berada di lokasi penggeledahan penyidik KPK, mengaku tidak tahu sebelumnya jika Ahmad Fuad telah melakukan gugatan ke Kejaksaan Agung. Meski demikian, menurut dia hal itu tidak salah. Sebab yang dilakukan Ahmad Fuad adalah sebagai bentuk kepastian hukum bagi Pemprov Sumut.

"Sebelumnya saya tahu persoalan ini dari pemberitaan kawan-kawan di media tentang apa yang diajukan oleh Ahmad Fuad ke Kejaksaan Agung," pungkas dia. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini