Sukses

Komisioner KY Jadi Tersangka, JK Akan Pelajari Masalahnya

Kedua hakim KY akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dalam waktu dekat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Sauri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Kedua hakim KY itu pun dikatakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dalam waktu dekat ini.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan mempelajari masalahnya terlebih dahulu.

"Saya belum baca masalahnya. Tentu punya alasan (menetapkan menjadi tersangka). Saya pelajari masalah itu," ujar Wapres yang akrab disapa JK di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, jika memang para hakim KY telah menjalankan tugasnya sesuai prosedural dan baik, tentu tidak mungkin ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya tentu pasti, (jika) menjalankan tugasnya dengan baik, mestinya tidak (ditetapkan menjadi tersangka). Tapi kita akan pastikan (hakim MK) jalankan dengan baik," tukas JK.

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.

Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. (Ans/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.