Sukses

PT TUN Menangkan Kubu Agung Laksono, KPU Tunggu Putusan Inkracht

Menurut Ferry, pihaknya akan mengakomodir sesuai apa yang ada di Peraturan KPU. Di mana putusan itu harus benar-benar inkracht.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM selaku pembanding dan Partai Golkar kubu Agung Laksono selaku pembanding II atau intervensi.

Dengan menerima permohonan banding tersebut, artinya PT TUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menyatakan SK Menkumham tentang pengesahan susunan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak berlaku.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mempertanyakan apakah putusan PT TUN tersebut bersifat inkracht (sudah berkekuatan hukum tetap) atau tidak.

"Sampai saat ini, sebenarnya kalau konteks PT TUN sudah terakomodir dalam peraturan kita. Pertanyaannya adalah, apakah putusan PT TUN itu sudah inkracht? Kalo masih ada upaya-upaya hukum, berarti belum berkekuatan hukum tetap," ujar Ferry di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Menurut dia, pihaknya akan mengakomodir sesuai apa yang ada di Peraturan KPU. Di mana putusan itu harus benar-benar inkracht.

"Kita terus mengakomodir, tetapi sesuai dengan aturan. Kita tetap dalam posisi ingin inkracht. Apalagi belum islah,"jelas dia.

Putusan PT TUN Jakarta itu memang belum akan mengakhiri perseteruan antara Golkar kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie. Apalagi kubu Aburizal Bakrie sudah menegaskan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT TUN itu. (Ado/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.