Sukses

Limpahkan Berkas Novel, Bareskrim Tunggu Jawaban Kejagung

Kabareskrim sekaligus meluruskan pernyataan Novel Baswedan bahwa kasusnya itu merupakan bentuk kriminalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004 yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kita tinggal tunggu jawaban kejaksaan," ucap pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Buwas sekaligus meluruskan pernyataan Novel bahwa kasus yang menjeratnya saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu merupakan kriminalisasi. Menurut Buwas, faktanya kerja penyidik profesional dan ditunjukkan oleh hasil sidang praperadilan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan.

"Praperadilan kan dia kalah, berarti tidak mengkriminalisasi. Itu bukti yang nyata," tukas bekas Kapolda Gorontalo itu.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengaku belum memeriksa adanya pelimpahan berkas salah satu penyidik andalan lembaga antirasuah itu.

"Nanti saya cek dulu," tutur Tony.

Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap 6 pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Salah satu di antara 6 tersangka itu akhirnya tewas. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Namun, diusut kembali saat hubungan KPK dan Polri memanas setelah Komjen Pol Budi Gunawan dijadikan tersangka dugaan korupsi. Novel Baswedan sempat mengajukan upaya praperadilan, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ans/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini