Sukses

Kalah di PT TUN, Ical Segera Ajukan Kasasi ke MA

Ical mengaku putusan PT TUN tidak perlu dipusingkan. Sebab, masih ada langkah hukum yang bisa di tempuh, yakni mengajukan kasasi ke MA.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol Agung Laksono.

Putusan ini menganulir putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono.

Alhasil, putusan ini kembali menegaskan kepengurusan sah Golkar saat ini adalah yang dipimpin Agung Laksono sesuai SK Menkumham.

Namun, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali dan Riau Aburizal Bakrie menanggapi santai putusan PT TUN Jakarta tersebut. Ical mengaku putusan tersebut tidak perlu dipusingkan. Sebab, masih ada langkah hukum yang bisa di tempuh, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ya sudah, kita akan kasasi," kata Aburizal usai menghadiri peringatan 40 hari wafatnya putra Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.

Meski begitu, lanjut Ical, proses penjaringan bersama calon kepala daerah akan tetap dilakukan. Besok, dia bersama Agung akan bertandang ke kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas masalah islah sementara ini.

"Penjaringan jalan terus," tandas Ical.

Sementara itu, Golkar kubu Agung Laksono menyatakan gembira dengan putusan PT TUN tersebut. Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, dengan putusan ini pihaknya bisa melaksanakan organisasi partai dengan maksimal.

"‎Alhamdulillah, PT TUN memenangkan kami, semoga kami dapat menjalaninya dengan rasa syukur untuk membawa partai melaksanakan demokrasi yang benar," kata Agun kepada Liputan6.com. (Ado/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini