Sukses

Golkar dan PPP Ikut Pilkada Serentak, Asalkan...

DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah sepakat parpol bersengketa tetap dapat mengusung calon kepala daerah (cakada).

Liputan6.com, Jakarta - DPR, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah sepakat partai politik (parpol) bersengketa jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 seperti yang dialami Partai Golkar dan PPP tetap dapat mengusung calon kepala daerah (cakada) yang akan dibuka tahapan pendaftarannya pada 26-28 Juli mendatang.

Dengan catatan, kedua kubu yang bersengketa harus mengusung cakada secara bersamaan. Artinya, apabila kedua kubu tersebut berkonflik tidak mengusung atau mengajukan cakada secara bersamaan, maka partai bersengketa itu tidak dapat mengikuti Pilkada serentak 2015.

Demikian kesimpulan rapat konsultasi gabungan antara pimpinan Komisi II DPR bersama pimpinan DPR, pimpinan fraksi di DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri terkait membahas masalah Pilkada serentak yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon sekaligus pimpinan rapat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

Menurut Fadli, terkait hak parpol yang sedang berselisih untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada dilakukan melalui revisi Pasal 36 PKPU No 9/2015, yaitu KPU dapat menerima pendaftaran pasangan cakada dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.

Namun, imbuh dia, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan cakada yang sama. "Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut."

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, kesepakatan ini merupakan jalan terbaik baik parpol bersengketa, meskipun ini bukan hal yang ideal. Namun, dia menegaskan, semua parpol peserta Pemilu 2014 harus menjadi parpol peserta pilkada serentak 2015 agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.

"Ini jalan keluar walaupun bukan yang ideal untuk menyelamatkan demokrasi kita, di mana semua parpol berhak mengikuti pilkada," ucap Fadli.

>> Hormati Putusan MK >>

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hormati Putusan MK

Hormati Putusan MK

Fadli melanjutkan, kesepakatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari sikap DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 33/PU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pilkada, di mana keluarga/kerabat petahana tetap dapat maju dalam Pilkada.

"DPR dapat memahami dan menghormati putusan MK dan meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang terkait (PKPU dan Perbawaslu) hal tersebut serta mencabut SE KPU No 302/KPU/VI/2015," beber Fadli.

Selain itu, tutur Fadli, DPR juga meminta Kemendagri menyelesaikan masalah anggaran pengamanan Pilkada yang masih mengalami kekurangan seperti yang dikemukakan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam rapat konsultasi gabungan belum lama ini dan belum terpenuhi anggaran pengamanan Pilkada untuk Bawaslu dan Panwaslu di daerah.

"DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak," tutur Faldi.

Sebelumnya dapat rapat tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya sudah menempuh langkah awal untuk mengatasi parpol bersengketa dengan berkirim surat ke Kemenkumham terkait kepengurusan parpol tingkat pusat dan berkenaan PG dan PPP yang sedang berurusan hukum di PTUN dan PN.

"Kedua, sejumlah stakeholder KPU menawarkan ke parpol yang bersengketa agar bisa mencalonkan pasangan KDH dan wakilnya. Konsensus DPR, pemerintah tentang partai bersengketa sepanjang bisa mencalonkan," kata Husni.

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini juga mengatakan, pihaknya mentaati dan menghormati keputusan MK yang membatalkan ketentuan pasal huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Dengan demikian Cakada dan Wakada yang punya konflik kepentingan dengan petahana tidak dihalangi tanpa mencabut SE 302 (Surat Edaran KPU soal Definisi Petahana) sudah tidak relevan lagi," terang Husni.

Parpol Bersengketa

Adapun Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menambahkan, parpol bersengketa seperti yang diatur dalam PKPU maka apabila proses hukum belum selesai, haruslah islah.

Namun, katanya, pihaknya ingin ada jalan keluar lain bisa membuka ruang tanpa melanggar peraturan yang berlaku yang diharapkan bukan hanya menjadi bebannya KPU. Tapi juga menjadi beban para pemegang otoritas seperti pemerintah, presiden dan DPR.

"Perubahan PKPU nantinya misalnya menambahkan lembar saja. Misalnya secara teknis kalau tadi ada lembar tandatangan pimpinan partai politik, itu sekarang ada satu halaman lagi. Itu nanti tinggal kalau ada putusan pengadilan keluar, maka halaman mana yang akan kita cabut. Kira-kira begitu," papar Hadar.

Hanya saja, imbuh dia, misalnya saja ada pemikiran bahwa partai politik tertentu islah untuk sementara saja. "Hal ini bisa saja dokumen ditandatangani oleh 2 kepengurusan partai politik hanya untuk proses pendaftaran dan pilkada."

"Tinggal nanti kalau ada keputusan pengadilan yang inkracht tinggal dicari mana itu kepengurusan yang sah dan lembar pengurus tidak sah bisa saja tidak dianggap lagi," jelas Hadar.

Perihal keputusan merevisi PKPU, Hadar menjelaskan, pasal dalam PKPU soal persyaratan cakada dari keluarga/kerabat petahana dibatalkan/dihapus. "Pasal-pasal itu nanti kami akan batalkan, jadi akan keluarkan satu PKPU perubahan pada PKPU Nomor 9."

Revisi PKPU

Terkait revisi PKPU tersebut seperti apa nantinya, dia menjelaskan, semua cakada tidak boleh menggunakan di luar peraturan seperti berkampanye, sumber dananya dari mana, tidak boleh menggunakan fasilitas terkait jabatannya, harus cuti, mengganti pejabat enam bulan setelah ditetapkan.

"Jadi yang harus kami ubah peraturannya saja. Kalau pengawasannya semua seperti apa yang sudah kami arahkan pada penyelenggara di tingkat daerah. Kami akan ingatkan kembali," jelas Hadar.

>> Bawaslu Dukung Kesepakatan >>

3 dari 4 halaman

Bawaslu Dukung Kesepakatan

Bawaslu Dukung Kesepakatan

Ketua Bawaslu Muhammad mendukung kesepakatan bersama ini. Menurut dia, apabila Golkar dan PPP menggunakan pendekatan hukum sampai putusan inkracht di pengadilan, maka penyelenggara Pilkada tidak bisa mengakomodirnya dapat ikut Pilkada.

Sebab, sambungnya, Mahkamah Agung (MA) tidak bisa mengintervensi hakim untuk memutuskan lebih cepat karena ada otoritas hakim.

"Pendekatan hukum bukan solusi yang tetap. Dalam rapat terbatas kami mengusulkan ke presiden hendaknya bisa dilakukan politisi lewat lobi di DPR. Kemudian di Komisi II diteruskan ke pimpinan DPR ada konsensus ketua-ketua parpol terkait islah pencalonan. Kami memberikan dukungan terhadap rencana itu dan pemerintah merespons positif," beber Muhammad.

Terkait putusan MK, Muhamad menuturkan, akan menyesuaikan Perbawaslu terkait putusan MK.

"Insya Allah pembicaraan tingkat pimpinan akan diselesaikan sebelum tahapan pencalonan untuk pengawasan tahapan pencalonan," jelas Muhammad.

Dukungan Pemerintah

Kesepakatan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono.

"Karena ini lanjutan RDP antara Komisi II dan KPU maka posisi kami sebagai pendukung apa pun yang menjadi keputusan yang dilaksanakan kami sepakat prinsipnya siap," kata Sumarsono.

Terkait anggaran Pilkada serentak 2015, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnizar Moenek mengatakan, posisi anggaran bagi KPU sudah 100% disalurkan oleh Pemda. Sedangkan posisi Bawaslu dan Panwaslu dari 269 kabupaten/kota/provinsi tinggal persoalan administrasi tinggal 6-7 daerah lagi tanda tangan NPHD.

"Posisi anggaran Kapolri Rp 1,1 triliun belakangan sudah ada kemajuan Rp 569 miliar dan terus bergerak naik. Di daerah kami Rp 674 miliar," urai pria yang akrab disapa Donni tersebut.

Donni menambahkan, dalam rapat terbatas kabinet dengan Presiden kemarin Presiden juga mengatakan APBN akan membantu kekurangan anggaran pengamanan.

"Kata presiden di rapat kabinet terbatas, kalau Rp 300 miliar-Rp 400 miliar insya Allah ada solusi. Mendagri menyurati Menkeu insya Allah ada solusi, dan Menko Polhukam untuk menyiapkan solusi. menyiapkan radiogram untuk kada menambahkan anggaran," sebut dia.

>> Golkar-PPP Senang >>

4 dari 4 halaman

Golkar-PPP Senang

Golkar-PPP Senang

Ketua Fraksi Golkar di DPR kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Ade Komaruddin pun mengapresiasi hasil kesepakatan bersama ini yang juga mendapat dukungan dari KPU dan Bawaslu.

"Saya gembira mendengar putusan KPU dan Bawaslu sudah ada niat baik. Terima kasih. Prinsip bagi FPG dan PPP dan saya yakin kita semua yang rugi bukan hanya 2 partai ini tapi negeri ini yang juga demokrasi, tapi tidak bagus Pilkada ini kalau tidak diikuti 2 partai ini," ucap Ade Komarudin.

Sementara Ketua DPP Golar kubu Ical yang juga Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan, proses tahapan penjaringan dan survei yang dilakukan oleh Tim Pilkada DPP Golkar dapat selesai pada 26 Juni 2015 mendatang dengan mengusung cakada secara bersamaan dengan kubu Agung Laksono. "Fix kita ikut Pilkada," singkat Rambe.

Ketua Fraksi PPP di DPR kubu Djan Faridz, Epyardi Asda mengatakan, pihaknya menyambut baik kesepakatan ini.

"Tadi walaupun terlambat, saya merasa lega dengan paparan KPU. Saya senang sekali dengan usulan adanya konsensus bersama," kata Epyardi. Dia menegaskan, pada prinsipnya 10 parpol di DPR mengikuti Pilkada.

Sebab bila ada satu-dua parpol yang tak ikut Pilkada seperti pengalaman selama ini, tambah dia, akan muncul huru-hara.

"Apalagi sekarang Pilkada serentak. Apakah kita inginkan huru hara? kami inginkan kedamaian. mudah-mudahan dengan adanya kebijakan itu bisa mengayomi semua. Bagi kami yang penting keadilan untuk semuanya," tandas Epyardi. (Ans/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini