Sukses

JK: Politik Dinasti Dilegalkan, Pilih Calon Berdasarkan Kemampuan

Menurut JK, penyalahgunaan wewenang bukan hanya karena saudara atau kekerabatan. Yang tidak kerabat pun banyak juga yang melakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tiap individu harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga putusan MK yang melegalkan kerabat incumbent atau petahan ikut pilkada.

"Kita menghormati keputusan MK itu, namun juga masyarakat memilih siapa saja calon itu berdasarkan kemampuan, bukan karena kekerabatan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

"Bukan setuju tidak setuju, tapi keputusan MK itu final dan mengikat," tambah pria yang akrab disapa JK ini.‎

Menurut JK, soal penyalahgunaan wewenang tidak bisa dikaitkan hanya kepada kerabat petahana saja‎. Bisa saja kandidat tersebut memang berjuang sendiri, tanpa menggunakan kekuasaan kerabatnya.

"Tapi penyalahgunaan wewenang ini bukan hanya karena saudara, bukan hanya kekerabatan. Yang tidak kerabat pun banyak juga yang menyalahgunakan kewenangan. Bukan asal kerabat tiba-tiba menyalahgunakan kewenangan, tidak," tegas JK.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan terkait incumbent atau petahana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu 8 Juli 2015.

MK menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana, telah melanggar konstitusi dengan alasan diskriminasi. Di sisi lain, MK melegalkan praktik politik dinasti bagi kerabat petahana. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.