Sukses

Kiriman dari Pacar Amerika Bikin Wanita Ini Terancam Hukuman Mati

Manajer akuntansi perusahaan kapal itu mengaku diperdaya kekasihnya warga Amerika Serikat yang berprofesi sebagai nakhoda kapal kargo.

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan warga negara Indonesia (WNI) kembali terlibat kasus narkoba. Lagi-lagi mereka mengaku tertipu kekasih yang merupakan warga negara asing. Kali ini menimpa YAD (38).

Manajer akuntansi sebuah perusahaan kapal itu mengaku diperdaya kekasihnya warga Amerika Serikat yang berprofesi sebagai nakhoda kapal kargo. YAD dimintai tolong untuk menerima beberapa paket kiriman yang akhirnya diketahui berisi sabu seberat 10,4 gram.

Dia mengaku sempat curiga saat JM sang kekasih yang baru berpacaran dengannya beberapa bulan mendesaknya untuk memberikan alamat rumah kosnya.

"Teman saya pernah mengingatkan 'hati-hati sama orang asing, nanti mereka ternyata pengedar narkoba'," ujar YAD di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Rabu 8 Juli 2015.

"Saya sempat curiga kenapa barangnya harus dikirim ke alamat saya. Tapi dia (JM) malah marah-marah. Karena dia pacar saya, maka saya buang rasa curiga saya. Ternyata saya dijebak," sambung wanita yang menapaki pendidikan hingga jenjang S2 akuntansi itu.

YAD bercerita, sebelum kembali berlayar, JM memberitahunya jika akan ada kiriman paket berisi suku cadang untuk perbaikan kapalnya. Dan ada seseorang dari kantornya yang akan mengambilnya setelah diterima YAD.

"Dia (JM) bilang kalau paket itu berisi spare part untuk perbaiki mesin kapalnya, dan nanti orang kantornya yang ambil di kos saya," kata YAD.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YAD membeberkan awal perkenalannya dengan JM di suatu kedai minuman di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dunia kerja mereka yang sama-sama berkaitan dengan kapal laut membuat YAD merasa nyaman bergaul dengan JM. Pria asal Negeri Paman Sam itu pun dianggap mapan dengan jabatannya sebagai kapten kapal angkut barang.

"Karena saya paham kerjaan dia dan dia juga tahu kerjaan saya, akhirnya saya pikir kami cocok dan saya akhirnya menerima dia. Dia kan kapten kapal, saya mengurusi keuangan kapal," imbuh wanita yang berpenghasilan Rp 11 juta per bulan itu.

Namun YAD pun kini harus berurusan dengan penyidik BNN dan mau tak mau merasakan hidup dari balik kurungan penjara. Lebih mengerikannya lagi, ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman eksekusi mati.

"Jangan mudah percaya sama orang asing, jangan mau dimanfaatkan alamat atau tenaganya untuk sesuatu yang mencurigakan," imbaunya kepada masyarakat.

Selanjutnya: Menggugah Hati Hakim...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menggugah Hati Hakim

Menggugah Hati Hakim

Sementara Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Dedy Fauzy El Hakim, menilai YAD merupakan korban rayuan warga asing yang sengaja dipacari untuk melancarkan bisnis narkoba JM di Indonesia. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, YAD benar-benar tidak menyadari barang yang dibawanya adalah narkoba dan ia baru sekali ini mengantarkan sabu tersebut.

"Ia baru sekali. Beda dengan KE yang sudah berkali-kali. YAD ini juga punya pekerjaan dengan hasil yang lumayan untuk orang belum berkeluarga. Dia lulusan S2 loh. Makanya saya tidak habis pikir kok bisa ya ditipu begitu oleh orang asing," tutur Dedy.

Ia pun berharap YAD bisa lolos dari hukuman mati saat persidangan nanti. Dedy menilai ketidaktahuan YAD akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan sebelum ketuk palu.

"Nanti kan di berkasnya ada menjelaskan dia tidak tahu dan dia ini bukan 'pemain'. Ini akan menggugah hati hakim. Nanti hakimlah yang akan memutuskan dengan nuraninya," tutup Dedy.

Pada Kamis 2 Juli 2015 lalu, BNN mengamankan dua kurir narkoba berinisial YAD dan KE dengan barang bukti 10,4 kilogram sabu berkualitas bagus dari Guangzhou, China. Sabu tersebut diletakkan di sela-sela mesin pemotong rumput dan alat pompa air untuk menyamarkan keberadaannya dari petugas ekspedisi dan bea cukai.

Penyidik BNN pun menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal eksekusi mati. (Ndy/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.