Sukses

Bawaslu Ikuti Aturan MK Terkait Putusan Pilkada untuk Petahana

Bawaslu mewanti-wanti mengenai potensi netralitas birokrasi dan PNS di pemerintahan daerah (pemda) dalam pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, pihaknya mengikuti aturan main yang sudah diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menyatakan pembatasan calon kepala daerah yang punya hubungan dengan keluarga atau kerabat dari petahana atau incumbent bertentangan dengan konstitusi.

‎"Kita ikut saja, karena (putusan MK) itu putusan final dan mengikat. Jadi kita harus menyesuaikan," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu 8 Juli 2015.

Muhammad menjelaskan, berdasarkan putusan MK itu bahwa dinyatakan MK menjamin hak konstitusional seorang warga negara Indonesia untuk ikut maju dalam pertarungan pilkada. Termasuk mereka yang punya hubungan dengan petahana yang maju sebagai calon kepala daerah.

Karenanya, Bawaslu akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Misalkan dengan mengeluarkan sebuah aturan baru dalam peraturan Bawaslu terkait dengan pencalonan kepala daerah.

"MK menjamin hak konstitusional warga negara kan. Ya kita akan menyesuaikan peraturan Bawaslu sebagaimana putusan terakhir (putusan MK) ini," ujar Muhammad.‎

Selanjutnya Mobilisasi PNS...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mobilisasi PNS

Mobilisasi PNS

Namun begitu, Bawaslu mewanti-wanti mengenai potensi netralitas birokrasi dan PNS di pemerintahan daerah (pemda) dalam pilkada. Sebab, mobilisasi itu memungkinkan untuk memilih incumbent maupun keluarga atau kerabatnya yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

‎‎"Itu termasuk yang saya sampaikan ke Presiden. Bahwa Presiden menyampaikan melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai netralitas PNS dan birokrasi karena ada keputusan MK ini," ucap dia.

Jadi, tegas Muhammad, Jokowi memerintahkan Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, untuk memastikan birokrasi berada di koridor netral terkait putusan MK itu.

Muhammad mengatakan demikian sebab berdasar dari pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya banyak ditemukan pengerahan birokrasi dan PNS dalam pencalonan kembali incumbent.‎ Belum lagi sang calon menjanjikan promosi jabatan jika memilihnya dalam pilkada.‎

"Lalu penggunaan fasilitas negara atau APBD. Ini semua potensi-potensi yang bisa dilakukan oknum petahana," ucap Muhammad.

Karena potensi-potensi tetap ada dari seorang incumbent, apalagi dengan putusan MK maka keluarga atau kerabat incumbent bisa maju mencalonkan diri, Muhammad mengaku telah punya antisipasinya. Namun dia tak menjelaskan rinci antisipasi yang dimaksud.‎

"‎Dan kita sudah punya antisipasinya. Mudah-mudahan dengan memahami potensi-potensi itu kita bisa melakukan pencegahan dan penindakan kalau terjadi pelanggaran," tukas Muhammad. (Ali/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.