Sukses

Parlemen Chile Legalisasi Mariyuana

Dalam pemungutan suara yang dilakukan, sebanyak 68 anggota majelis rendah setuju legalisasi mariyuana.

Liputan6.com, Santiago - Majelis rendah Chile resmi mengesahkan undang-undang kontroversial. Peraturan baru ini melegalkan warga Chile untuk menanam mariyuana.

Pada pemungutan suara yang dilakukan, sebanyak 68 anggota majelis rendah setuju legalisasi mariyuana. Hanya 39 anggota yang memilih keberatan.

Dalam keterangan resminya, Pemerintah Chile menyebut penanam mariyuana meski sudah diizinkan akan dibatasi. Setiap penduduk Chile hanya bisa menanam 6 tanaman.

Tanaman ini pun, dipastikan Pemerintah Chile, tidak bisa digunakan di luar tujuan medis dan kegiatan spiritual.

Saat ini, walau sudah disahkan jadi UU, warga Chile masih belum dapat secara bebas menanam mariyuana. Sebab, pengesahan tersebut masih harus menunggu persetujuan dari komisi kesehatan dan senat.

Sebelumnya, Chile merupakan satu di antara sejumlah negara Amerika Latin yang cukup berat memberi hukuman bagi para pengedar mariyuana. Jika kedapatan berurusan dengan barang tersebut maka hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.

Reaksi Beragam

Meski banyak warga Chile yang menyambut baik pengesahan UU ini, tak sedikit pula tanggapan negatif yang datang.

Beberapa anggota Majelis Rendah Chile yang memilih menolak UU ini bersuara keras atas hasil yang diterimanya. Mereka mengatakan putusan UU itu merupakan suatu kesalahan besar.

"UU ini akan mendorong penyalahangunaan narkotika terjadi," ujar salah seorang anggota Parlemen Chile, seperti dikutip dari BBC, Rabu (8/7/2015).

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara di dunia sudah meringankan aturan terkait mariyuana. Di Amerika Serikat (AS), 20 negara bagian telah melegalisasi tanaman mariyuana.

Bahkan di Negara Bagian Colorado dan Washington, Mariyuana diizinkan untuk dikomsumsi secara pribadi dengan batasan yang sudah diberikan pemerintah.

Selain AS, negara Amerika Latin pertama yang mengizinkan Mariyuana adalah Uruguay. Langkah Uruguay diikuti oleh Jamaika pada awal tahun ini. (Ger/Ein)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini