Sukses

Jadi Kurir Narkoba, Ibu Penderita HIV Ini Terancam Eksekusi Mati

Kelopak matanya seperti sedang menahan agar air mata tak menetes.

Liputan6.com, Jakarta - W (31) hanya bisa menundukkan kepala dengan tatapan kosong saat banyak kamera menyorot ke arah dirinya dan dua rekan lelakinya, HS (32) serta S alias Koko (49). Perempuan asal Indramayu ini pasrah usai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkusnya di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pekan lalu.

Kelopak matanya seperti sedang menahan agar air mata tak menetes. Ia ditangkap karena diduga menyelundupkan sabu seberat 2,2 kilogram dari Malaysia ke Indonesia menggunakan pesawat komersial. Kini ia terancam hukuman mati.

"Aku hanya disuruh dia (Koko) mengantar barang, aku nggak tahu barang itu apa," kata W kepada Liputan6.com di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa 7 Juli 2015.

Meski mengaku tidak tahu benda apa yang ia bawa, nyatanya perempuan ini diduga telah berkali-kali menjadi kurir narkoba. Berdasarkan hasil tes urine saja dia dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Mereka bertiga juga pemakai," ujar Kepala Seksi Penyidikan BNN, Renny, saat mendampingi ketiga tersangka.

Sementara W mengaku, ia menerima tawaran mengantar "barang" dari Koko karena tergiur imbalan uang senilai Rp 15 juta per kilo sabu, jika berhasil mengantarkan kristal haram tersebut. Ia mengaku sudah 3 kali menjadi kurir Koko.

"Baru tiga kali (menjadi kurir sabu)," ucap W dengan nada lirih saat ditanyai sudah berapa lama terlibat dalam bisnis gelap narkoba.

Ia mengatakan alasannya bersedia membantu Koko adalah mereka sudah lama kenal. Ia mengenal Koko sewaktu bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah hotel di kawasan Kota, Jakarta Pusat. Koko saat itu datang sebagai tamu di tempat W mencari nafkah. Perkenalan itu, kata W, berlanjut hingga Koko memberi izin untuk tinggal di apartemennya.

"Dulu aku kenal dia (Koko) di tempat kerja. Dia tamu aku, orangnya baik. Aku dekat karena sempat tinggal di apartemennya," imbuh W terbata-bata.

Selanjutnya: HIV...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

HIV

HIV

W membeberkan sebenarnya ia juga membutuhkan uang demi mengobati dirinya yang divonis mengidap HIV sejak 4 tahun lalu oleh dokter. Penyakit tersebut ia dapat dari suaminya yang telah meninggal beberapa bulan lalu.

"Aku udah nggak kerja di (tempat) karaoke lagi. Aku ke Jakarta karena berobat. Aku sakit HIV," tutur W yang mengenakan penutup wajah dan baju tahanan BNN berwarna biru itu.

Ia bercerita, suaminya dulu adalah petugas Satpol PP di kawasan Monas. Dari mendiang suaminya, W mendapat dua orang anak yang kini diasuh oleh ibunya di kampung halaman.

"Suamiku dulu Satpol PP Monas. Aku punya anak dua dari dia, sekarang sama ibu," ucap W.

Ia pun membeku ketika ditanya lebih jauh tentang nasib anak-anaknya setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN dan dijerat pasal dengan maksimal hukuman eksekusi mati. Dengan bibir bergetar, ia berkata, "Jangan tanya soal anak aku, kasihan mereka. Aku sedih."

Petugas BNN sebelumnya mengamankan dua pria berinisial S alias Koko (49) dan HS (32), serta seorang wanita W (31) yang kedapatan menyuplai sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis 2 Juli 2015.

Dari pemeriksaan sementara, Koko mengaku dikendalikan oleh T untuk mengambil sabu di Malaysia. Koko kembali memerintahkan anak buahnya, HS dan W untuk terbang ke Malaysia menemui warga negeri jiran berinisial KA. Kini BNN berkoordinasi dengan petugas narkotika Malaysia untuk memburu KA.

Para kurir sabu ini menyelundupkan barang haram tersebut dengan merekatkannya di antara kedua pangkal paha mereka dengan lakban. Setelah itu mereka sengaja memakai baju yang kebesaran yang panjangnya menutupi bagian paha. Namun petugas bandara pun mencurigai cara jalan mereka yang sedikit mengangkang.

Dari ketiganya, petugas BNN menyita barang bukti berupa 2.246,2 gram sabu selundupan dan uang tunai sebesar Rp 98,7 juta yang diduga hasil bisnis gelap tersebut.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun akan dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, bahkan yang lebih berat adalah eksekusi mati. (Ndy/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.