Sukses

Tersangka Narkoba Ini Tawarkan BNN Rp 100 Juta

Dia menawari penyidik BNN dengan uang Rp 100 juta untuk menghilangkan barang bukti sabu 1 kg.

Liputan6.com, Jakarta - Ingin meringankan hukumannya, S alias Koko berusaha menyuap penyidik Badan Narkotika Nasional. Pria 49 tahun yang ditangkap di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Utara itu menyogok penyidik dengan uang Rp 100 juta.

Deputi Pemberantasan Narkotika Irjen Dedy Fauzy El Hakim membeberkan perilaku tersangka narkoba asal Kalimantan Selatan yang ditangkap Kamis pekan lalu tersebut.

"Sudah tertangkap oleh BNN, mau menyogok penyidik pula. Penyidik ditawari Rp 100 juta untuk menghilangkan barang bukti sabu 1 kilo. Untungnya iman penyidik kuat," kata Dedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2015).

Alhasil, godaan yang tadinya bertujuan untuk meringankan hukuman, justru akan memperberat hukuman Koko. Dia pun dijerat dengan pasal suap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Niat menyuap itu ada pasalnya, nanti akan ditambahkan untuk menjerat tersangka S alias Koko supaya hukumannya lebih berat," ujar Dedy.

Sebelumnya, petugas BNN mengamankan 2 pria berinisial S alias Koko dan HS (32). Seorang wanita W (31) juga diamankan. Mereka kedapatan menyuplai sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis 2 Juli 2015.

Dari pemeriksaan sementara, Koko mengaku dikendalikan oleh T untuk mengambil sabu di Malaysia. Koko kembali memerintahkan anak buahnya, HS dan W untuk terbang ke Malaysia menemui warga negeri jiran berinisial KA. Kini BNN berkoordinasi dengan petugas narkotika Malaysia untuk memburu KA.

Para kurir sabu ini menyelundupkan barang haram dengan merekatkannya di antara kedua pangkal paha dengan lakban. Setelah itu, mereka sengaja memakai baju yang kebesaran yang panjangnya menutupi bagian paha. Petugas bandara pun tidak mencurigai cara jalan mereka yang sedikit mengangkang.

Dari ketiganya, petugas BNN menyita barang bukti berupa 2.246,2 gram sabu selundupan dan uang tunai sebesar Rp 98,7 juta yang diduga hasil bisnis gelap tersebut.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun akan dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, bahkan yang lebih berat adalah eksekusi mati. (Bob/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini