Sukses

Pengamat Perkotaan: Pembangunan LRT di Jakarta Mendesak

LRT dinilai efektif mengurai kemacetan di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sangat ingin merealisasikan Light Rail Transit (LRT) di Jakarta. Pengamat sepaham dengan Ahok dengan mengatakan kebutuhan akan LRT sudah mendesak. Ini mengingat masyarakat sangat membutuhkan transportasi massal di Jakarta.

"Yang pertama, ini sudah sangat mendesak karena dari satu sisi dia (LRT) tidak perlu pembebasan tanah. Karena selama ini kan DKI seringkali terbelenggu dengan persoalan pembebasan tanah," kata pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, saat dihubungi, Selasa (7/7/2015).

LRT juga dinilai efektif mengurai kemacetan di Jakarta. Tak hanya itu, lanjut dia, polusi udara di Jakarta yang biasa dihasilkan moda transportasi massal, seperti bus, bisa dikurangi.

"Otomatis mengurangi kemacetan. Karena LRT kan tak ada hambatan, dia (LRT) bebas macet, karena ada di atas. Dan angkutan sendiri juga otomatis tidak ada problem, karena tak mengganggu lajur angkutan umum," lanjut Yayat.

Menurut dia, konsep bisnis yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BUMD pada LRT juga dapat mengembangkan potensi lain.

"Kita bisa kembangkan kerangka bisnis dengan transit oriented development (TOD). Artinya, pengelolanya juga akan diuntungkan, mendorong kelas menengah meninggalkan kendaraan pribadi. Secara tak langsung mengajak masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi," tambah Yayat.

Pembangunan LRT, kata dia, memang bukan tanpa pertentangan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, mempertanyakan klausul yang mengatur tentang penggunaan peraturan gubernur (pergub) dalam penggunaan anggaran.

Menurut Yayat, pertentangan semacam itu tidak seharusnya mengganggu pembangunan. Sebab, pengembangan proyek tersebut telah ditangani oleh salah satu BUMD.

"Begini, kajiannya kan sudah dibuat oleh PT Pembangunan Jaya dan akan dikembangkan dengan Jakpro. Di sisi lain, hal itu juga akan disinergikan dengan Perda Tata Ruang," tambah Yayat.

DPRD DKI justru bisa langsung menjalankan fungsi kontrol dengan adanya Perda Tata Ruang. Yayat menilai dewan tidak perlu membuat suatu undang-undang baru dalam menyikapi hal itu. "Enggak usah ada UU baru, itu kan sudah ada di UU Tata Ruang. Sikap DPRD itu tinggal dari aspek pengawasan," ujar dia.

Ahok telah menunjuk PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya untuk membangun infrastruktur LRT. Rencananya, Pemprov DKI menganggarkan Rp 500 miliar untuk membangun rel sepanjang satu kilometer pada koridor I (Kelapa Gading-Kebayoran Lama) pada APBD Perubahan 2015. Mantan Bupati Belitung Timur itu pun berencana akan membangun jalur kereta setinggi 3 lantai.

Ahok menjelaskan LRT merupakan nama lain transportasi kereta. Ini telah diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 serta Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2017.

Beberapa payung hukum pembangunan LRT yakni Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kemudian Pergub Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Penetapan Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RPJMD DKI 2013-2017, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). (Bob/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Lintas Rel Terpadu Jabodetabek atau disingkat menjadi LRT Jabodetabek adalah lintas rel terpadu yang berada di daerah Jabodetabek.

    LRT

  • DKI Jakarta

Video Terkini