Sukses

Bareskrim Sita Alat Berat Terkait Kasus Printer dan Scanner DKI

Uang hasil penjualan printer dan scanner dibelikan alat berat itu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah alat berat di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan printer dan scanner 3D pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.

"Penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Pemprov DKI Jakarta," ujar Kasubdit I Dittipikor, AKBP Ade Deriyan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2015).

Ade mengatakan, sejumlah alat berat tersebut adalah milik PT TWA, salah satu distributor printer dan scanner ke sekolah-sekolah di DKI Jakarta yang pengadaannya tengah diusut penyidik Bareskrim Polri.

"Dalam kata lain uang hasil penjualan printer dan scanner dibelikan alat berat itu. Sekarang, alat berat itu diletakkan di Sumedang," tegas dia.

Kasus ini adalah tindak lanjut atas laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap dugaan adanya anggaran siluman di dalam APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, dia mengatakan, tidak mengenal Alex Usman. Alex merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada saat kejadian.

"Saya katakan seumur hidup saya tidak pernah mengenal yang namanya Alex Usman, tidak pernah berjumpa, tidak pernah ada hubungan dinas yang menyangkut pembahasan persoalan scanner dan printer," kata Lulung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Juni 2015.

Dalam pemeriksaan kali ini, Lulung mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait pembahasan pengadaan alat printer dan scanner. Di antaranya mengenai tugas pokok dan fungsi dia sewaktu menjabat sebagai koordinator Komisi E DPRD DKI.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini