Sukses

Eksepsi KPK Dikabulkan, Praperadilan Eks Gubernur Papua Gugur

Pihak Barnabas menyatakan memilih fokus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Proses gugatan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang praperadilan harus terhenti. Hal itu dikarenakan hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Ganjar Pasarribu menggugurkan gugatan yang bersangkutan.

Sementara eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam sidang praperadilan kali ini dikabulkan oleh hakim Ganjar Pasarribu.

Dalam eksepsi tersebut dijelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Barnabas Suebu telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mengadili, menyatakan dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon untuk dinyatakan gugur demi hukum. Eksepsi termohon dapat diterima dan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Ganjar Pasarribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Selain menggugurkan permohonan praperadilan Barnabas, Ganjar juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada KPK selaku pihak termohon. Atas putusan tersebut, pengacara Barnabas menyatakan tetap menghormati putusan hukum yang dikeluarkan hakim.

Pihaknya menyatakan untuk memilih fokus menghadapi sidang kliennya di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.

"Kami tetap sangat menghargai putusan hakim dan kami akan fokus dan mempersiapkan segala keperluan dalam persidangan di Tipikor," tutup Wahyudi selaku pengacara Barna‎bas usai menjalani persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design PLTA tahun anggaran 2009-2010.

‎Pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut, Barnabas disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini