Sukses

Selesaikan Berkas Kasus PT TPPI, Bareskrim Kirim Tim ke Singapura

"Saya sih berharap pertengahan Juli ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan," ujar Victor.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri segera merampungkan berkas kasus dugaan korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait penjualan kondensat bagian negara. Bareskrim pun akan pergi ke Singapura untuk merampungkan berkas tersebut.

"Berkasnya sudah hampir selesai. Cuma kurang pemeriksaan HW sebagai saksi dulu. Nanti setelah dapat keterangan HW, kita langsung konfirmasi ke tersangka lainnya, kemudian periksa HW sebagai tersangka. Setelah itu baru berkas dikirim ke Kejagung," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Victor mengatakan, Tim penyidik Bareskrim akan ke Singapura pada Rabu 8 Juni malam. "Saya berangkat ke Singapura, besok malam. Total yang berangkat 3 orang, saya, Kasubdit dan penyidik. Saya sih berharap pertengahan Juli ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan," jelas Victor.

Dia menjelaskan, ada beberapa materi mengenai kontrak kerja dan pembayaran yang akan ditanyakan kepada HW.

"Tentang kontrak kerja, pembayaran, tentang utang-utang TPPI, kerja sama dengan siapa saja. Aliran dananya ke mana, banyaklah yang harus kita konfirmasi," pungkas Victor.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka HW, RP, dan DH. 2 tersangka yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas DH dan mantan Kepala BP Migas RP kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Kasus ini berawal saat penjualan kondensat milik negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian diduga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dengan demikian, penunjukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.