Sukses

RUU KUHP Disetujui, Ini Mekanisme Pembahasan di DPR

DPR telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah. Selanjutnya RUU KUHP ini bakal dibahas melalui mekanisme cluster atau verifikasi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memaparkan melalui sistem cluster, setiap fraksi di Komisi III DPR akan terlebih dahulu mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) terkait draf RUU KUHP yang diajukan pemerintah.

Dari DIM itu, selanjutnya akan dipilah pasal dan isu apa saja yang disetujui maupun ditolak DPR. Jika ada pasal yang tidak disetujui, selanjutnya akan dibahas di dalam panitia kerja (Panja) RUU KUHP.

"Farksi serahkan DIM (daftar infentaris masalah) kita buat sistem cluster. Kita sisir mana yang tidak ada perbedaan pendapat, jika setuju kita ketok di Raker. Ada yang tidak setuju, nanti kita bahas di Panja," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin 6 Juli 2015.

Yasonna mengungkapkan, sudah tidak ada perdebatan terkait pengajuan RUU KUHP di internal pemerintah. Karenanya, Menkumham dan DPR akan membentuk tim ahli guna mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Ini UU sangat besar manfaatnya dan sifatnya tidak seperti UU lain yang bisa diselesiakan satu hingga dua masa sidang. Pembentukannya dari ide dasar hingga sekarang sudah lebih dari 30 tahun. Kami dari pemerintah sudah bentuk tim khusus," tandas Yasonna.

Dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi III DPR, 6 Fraksi di DPR, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura menyatakan setuju atas pembahasan RUU KUHP tersebut.

Sementara itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dalam rapat kerja tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini