Sukses

Pakai Rok Saat Ramadan, 2 Wanita Maroko Terancam Bui 2 Tahun

Kasus ini memicu petisi di internet, yang menyebut hal itu sebagai serangan atas kebebasan individu.

Liputan6.com, Maroko - Dua orang perempuan di Maroko diadili dengan tuduhan bertindak tak sopan, gara-gara mereka memakai rok di bulan Ramadan. Tak disebutkan apakah mereka mengenakan rok pendek atau panjang, namun mereka dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.

Keduanya dilaporkan ditahan di Inezgane beberapa hari lalu, karena seorang pedagang di pasar merasa tertarik dengan pakaian yang mereka kenakan. Tak lama kemudian, orang-orang berkerumunan ingin melihat pakaian keduanya.

Kasus ini memicu petisi di internet, yang menyebut hal itu sebagai serangan atas kebebasan individu. Ribuan orang pun telah menandatangani petisi secara online.

Sejumlah demonstran berdemo atas kasus tersebut. Para pengunjuk rasa menyatakan, bahwa perempuan harus bebas untuk memakai apa yang mereka inginkan.

Beberapa aktivis juga berkumpul di gedung pengadilan Maroko untuk mendukung kedua wanita itu.

"Wanita yang masing-masing berusia 23 dan 29 tahun tersebut diadili dengan undang-undang hukum pidana. Bila dinyatakan bersalah karena tampil tidak sopan atau tampil seronok di tempat umum, mereka bisa dibui maksimal 2 tahun," demikian diberitakan BBC yang dikutip Selasa (7/7/2015).

Pada pengadilan hari kedua yang digelar Senin 6 Juli 2015 lalu, hakim mengisyaratkan adanya pelanggaran prosedur dalam kasus ini, yang membuka kemungkinan keduanya akan dibebaskan. Kabarnya, hakim akan memberikan vonis pada 13 Juli 2015.

Sebelumnya, peristiwa serupa terkait pornoaksi di Maroko dialami penyanyi Jennifer Lopez. Penampilannya saat konser pada Mei 2015 lalu dianggap terlalu seksi dan sensual. (Baca: J-Lo Tampil Seksi, Menteri Komunikasi Maroko Diminta Mundur)

(Tnt/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.